Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP).
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional melalui pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi diperlukan suatu badan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi dalam kerangka sistem pendidikan nasional;
b. bahwa pelaksanaan pengembangan standar nasional pendidikan dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan keselarasan antara pengembangan standar nasional pendidikan dan evaluasi pemenuhannya, diperlukan penataan kelembagaan melalui pengintegrasian fungsi pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi dalam satu badan;
d. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (6), dan Pasal 51A ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ketentuan Umum
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Akreditasi Satuan dan/atau Program Pendidikan yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.
3. Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSANP adalah badan nonstruktural yang mengembangkan Standar Nasional Pendidikan dan melaksanakan Akreditasi.
4. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
5. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
6. Komite Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat KSNP adalah komite mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
7. Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal yangnselanjutnya disingkat KAN PF adalah komite mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan instrumen Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur Pendidikan Formal.
8. Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yangselanjutnya disingkat KAN PNF adalah komite mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan instrumen Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur Pendidikan Nonformal.
9. Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal Provinsi yang selanjutnya disebut KAN PF Provinsi adalah komite yang bertugas membantu KAN PF dalam melaksanakan Akreditasi di tingkat provinsi.
10. Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal Provinsi yang selanjutnya disebut KAN PNF Provinsi adalah komite yang bertugas membantu KAN PNF dalam melaksanakan Akreditasi di tingkat provinsi.
11. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yangnselanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintah di bidang pendidikan.
13. Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah, pengembangan kurikulum, asesmen pendidikan, dan pengelolaan sistem perbukuan.
Kelembagaan
BSANP melaksanakan:
1. pengembangan Standar Nasional Pendidikan; dan
2. pelaksanaan Akreditasi.
BSANP bersifat mandiri dan profesional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Tugas dan Fungsi
BSANP mempunyai tugas:
1. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan sebagai rekomendasi penetapan oleh Menteri;
2. mengevaluasi implementasi Standar Nasional Pendidikan;
3. mengembangkan instrumen Akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
4. memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan Akreditasi;
5. melaporkan hasil Akreditasi berdasarkan pencapaian Standar Nasional Pendidikan kepada Menteri; dan
6. memberikan umpan balik kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah berdasarkan hasil Akreditasi untuk mendorong pemenuhan dan peningkatan Standar Nasional Pendidikan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BSANP mempunyai fungsi:
1. menyusun dan menetapkan pedoman proses bisnis BSANP;
2. melaksanakan pleno tingkat BSANP dalam rangka sinkronisasi pengambilan keputusan mengenai Standar Nasional Pendidikan dan pelaksanaan Akreditasi secara kolektif kolegial;
3. melaksanakan pleno tingkat komite sesuai dengan kewenangan dalam rangka pengambilan keputusan secara kolektif kolegial;
4. menyusun rencana kerja untuk 5 (lima) tahun yang dijabarkan setiap tahun;
5. menyusun mekanisme pengelolaan sumber daya manusia BSANP, KAN PF Provinsi, dan KAN PNF Provinsi;
6. mengangkat dan menetapkan keanggotaan KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi;
7. menetapkan persyaratan dan kriteria kelayakan serta pedoman evaluasi lembaga akreditasi internasional yang diakui untuk melaksanakan Akreditasi;
8. menerima laporan proses dan hasil Akreditasi internasional dari satuan pendidikan; dan
9. melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara Akreditasi lain terhadap satuan dan/atau program pendidikan.
Keanggotaan BSANP
Anggota BSANP berasal dari unsur:
1. akademisi;
2. praktisi pendidikan;
3. organisasi profesi pendidikan; dan
4. organisasi penyelenggara pendidikan.
Selain unsur sebagaimana dimaksud, Anggota BSANP dapat berasal dari unsur dunia usaha dan
dunia industri.
Jumlah anggota BSANP paling banyak 35 (tiga puluh lima) orang. Anggota BSANP terbagi atas 3 (tiga) komite, yaitu:
1. KSNP;
2. KAN PF; dan
3. KAN PNF.
KSNP bertugas mengembangkan dan mengevaluasi Standa Nasional Pendidikan pada jalur Pendidikan Formal dan jalur Pendidikan Nonformal.
KAN PF bertugas mengembangkan instrumen Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur Pendidikan Formal.
KAN PNF sbertugas mengembangkan instrumen Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur Pendidikan Nonformal.
Susunan keanggotaan BSANP terdiri atas:
1. ketua merangkap anggota;
2. sekretaris merangkap anggota;
3. ketua komite merangkap anggota; dan
4. anggota.
Pembagian anggota pada setiap komite berjumlah gasal paling banyak 11 (sebelas) orang. Susunan keanggotaan BSANP sebagaimana dimaksud Ditetapkan oleh Menteri.
Salinan Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan.***

Pingback: Kumpulan Permendikdasmen Tahun 2026, Berikut Link Unduhnya