Kaldik Kota Semarang Tahun Ajaran 2026/2027

Kaldik Kota Semarang Tahun Ajaran 2026/2027
Kaldik Kota Semarang Tahun Ajaran 2026/2027

Guspedia.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Semarang Tahun Ajaran 2026/2027. Kaldik Kota Semarang Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/15/400.3.12/VI/2026 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN KOTA SEMARANG
TAHUN AJARAN 2026/2027.

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang tentang Pedoman Penyusunan Kaldik Kota Semarang Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa guna memberikan pedoman kepada kepala satuan pendidikan dalam penyusunan kalender pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di Kota Semarang selama Tahun Ajaran 2026/2027 dan untuk mewujudkan keteraturan, keselarasan, keserasian, ketertiban, dan kelancaran dalam pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2026/2027;

b. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala
Dinas Pendidikan Kota Semarang tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2026/2027.

Kaldik Kota Semarang Tahun Ajaran 2026/2027
Kaldik Kota Semarang Tahun Ajaran 2026/2027

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang tentang Pedoman Penyusunan Kaldik Kota Semarang Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan memperhatikan :

1. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;

2. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; 3. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010 dan Nomor 423.5/27/2011 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Jawa Tengah yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/ SMK/MA.

Penyusunan pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri atas permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:

a. membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

b. mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

c. menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan;

d. mendorong satuan pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien;

e. memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di satuan pendidikan.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2026/2027 ini meliputi:

1. Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Jalur Pendidikan Formal;

2. Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Jalur Pendidikan Non-Formal.

Kaldik Kota Semarang Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *