SE Menteri PANRB tentang Imbauan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah Bagi ASN

SE Menteri PANRB tentang Imbauan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah Bagi ASN
SE Menteri PANRB tentang Imbauan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah Bagi ASN

Guspedia.com. Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB tentang Imbauan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GEMAS) Bagi ASN.

Imbauan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah Bagi ASN ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor : B/257/M.KT.02/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga Bagi Pegawai ASN.

SE Menteri PANRB tentang Imbauan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah Bagi ASN
SE Menteri PANRB tentang Imbauan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah Bagi Aparatur Sipil Negara

Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

Para Menteri Kabinet Merah Putih; Panglima Tentara Nasional Indonesia;

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung;

Kepala Badan Intelijen Negara;

Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Kepala Lembaga Pemerintah Lain;

Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;

Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural; Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;

Para Gubernur; dan Para Bupati/Walikota.

di Tempat

Dalam rangka mendukung penguatan ketahanan dan peran keluarga serta peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045 dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Untuk itu, kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah dapat memberikan izin melalui pemberian fleksibilitas waktu kerja bagi pegawai ASN. Penerapan kebijakan tersebut, agar tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.

SE Menteri PANRB tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga Bagi Pegawai ASN selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *