Surat Edaran Mendikdasmen Nomor18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Adapun isi Surat Edaran Mendikdasmen Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah adalah sebagai berikut.

Yth.

Gubernur

Bupati/Wali Kota

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota

Kepala Satuan Pendidikan

di seluruh Indonesia

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang murid secara optimal, diperlukan upaya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, berkarakter, serta meminimalkan berbagai distraksi yang mengganggu proses pembelajaran.

Penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di satuan pendidikan berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk perundungan siber, serta berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental murid.

Di sisi lain, teknologi digital tetap memiliki manfaat sebagai sarana pembelajaran apabila digunakan secara terarah, proporsional, dan bertanggung jawab. Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan.

2. Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk:

a. menciptakan budaya belajar yang arnan dan nyaman;

b. meningkatkan konsentrasi belajar;

c. meningkatkan interaksi sosial antarmurid;

d. mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat;

e. melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat;

f. membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab; serta

g. mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

1. prinsip pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan;

2. pelaksanaan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan;

3. peran pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali; dan

4. pembinaan, pemantauan, evaiuasi, dan peiaporan pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentarlg Tata Kelola Penyeienggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak;

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;

6. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 126/P/2025 tentang Pedoman Implementasi Pembelajaran Mendalam pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan

7. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127 lPl2025 tentang Pedoman Implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Isi Edaran

1. Pembatasan Pengunaan Gawai di satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. Pembatasan penggunaan, bukan pelarangan, yaitu gawai dibatasi penggunaannya selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung, namun tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik.

b. Perlindungan anak sebagai dasar, yaitu pembatasan ditujukan untuk melindungi murid dari risiko adiksi digital, paparan konten negatif, perlindungan siber, kekerasan berbasis daring, serta menjaga kesehatan fisik dan mental murid.

c. Penguatan literasi digital, yaitu pembatasan penggunaan gawai diiringi dengan sosialisasi literasi digital, etika bermedia digital, keamanan digital, dan pemanfaatan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

d. Partisipasi dan kolaborasi, yaitu pelaksanaan pembatasan melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan murid.

e. Evaluasi berkala, yaitu satuan pendidikan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan sebagai dasar penyempurnaan implementasi.

f. Kejelasan tata kelola, yaitu pembatasan penggunaan gawai memiliki tujuan, pengecualian, mekanisme pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Kepala satuan pendidikan didorong untuk melakukan penyesuaian tata tertib satuan pendidikan mengenai kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masirrg-masing satuan pendidikan dengan mengacu pada Surat Edaran ini.

Dalam melakukan penyesuaian tata tertib sebagaimana dimaksud, kepala satuan pendidikan dapat:

a. mengatur penggunaan gawai, seperti telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), dan perangkat komunikasi digital lainnya, dengan memperhatikan bahwa pengaturan tersebut tidak berlaku terhadap perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan oleh satuan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran;

b. mempertimbangkan pengaturan penggunaan gawai agar:

1) tidak mengganggu proses pembelajaran dan kegiatan satuan pendidikan;

2) selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung, penggunaan gawai dilakukan secara terbatas sesuai kebijakan satuan pendidikan;

3) penggunaan gawai dalam kegiatan pembelajaran hanyadilakukan berdasarkan pertimbangan profesional pendidik serta disesuaikan dengan kebutuhan, tujuan, dan karakteristik pembelajaran; dan

4) mekanisme penyimpanan gawai dilakukan secara aman, mudah diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan satuan pendidikan.

c. memberikan pertimbangan pengecualian dengan masih dalam pengawasan pendidik dan/atau kepala satuan pendidikan, antara lain:

1) kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik;

2) keadaan darurat;

3) kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus iainnya;

4) kebutuhan medis;

5) kebutuhan transportasi; atau

6) alasan lain yang dapat dipertanggungiawabkan.

d. menyusun prosedur operasional standar yang memuat antara lain:

1) mekanisme pengumpulan gawai;

2) mekanisme penyimpanan gawai yang aman;

3) mekanisme penggunaan terbatas untuk kepentingan pembelajaran;

4) mekanisme pemberian pengecualian; dan

5) mekanisme pengembalian gawai kepada murid.

e. menyosialisasikan kebijakan kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan komite sekolah;

f.  membangun kesepahaman dengan orang tua/wali mengenai pelaksanaan kebijakan penggunaan gawai di satuan pendidikan.

g. mendorong penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler, serta penguatan literasi digital, etika bermedia digital, keamanan digital dan keseimbangan aktivitas digital dan nondigital melalui kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, dan interaksi sosial;

h. melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai; dan

i. melaporkan pelaksanaan dan dampak pembatasan penggunaan gawai kepada dinas pendidikan.

Pendidik dan tenaga kependidikan selama berada di satuan pendidikan agar menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digitai yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab. Orang tua/ wali agar dapat:

1. mendukung pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan;

2, membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan keluarga;

3. menerapkan prinsip 33 (screen time, screen zone, screen break) dalam pembatasan penggunaan gawai di lingkungan keluarga melalui pembatasan waktu penggunaan gawai (screen time),  penetapan area penggunaan gawai (screen zone), dan pembiasaanjeda dari penggunaan gawai (screen break) sesuai dengan usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan murid;

4. bekerja sama dengan satuan pendidikan dalam melakukan pembinaan terhadap murid; serta

4. memanfaatkan Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua yang tersedia pada Ruang Orang Tua di platform Rumah Pendidikan, yang dapat diakses melalui s.id/bukuliterasidgital-orangtua.

Pemerintah daerah sesuai dengal kewenangannya:

1. memfasilitasi sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai;

2. menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai dasar pembinaan dan penyempurnaan pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan; dan 3) melaporkan pelaksanaan dan dampak kebijakan pembatasan penggunaan gawai kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *