Guspedia.com. Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran tentang Pembaharuan Data GTK Madrasah Semester Ganjil TA 2026/2027 pada aplikasi EMIS GTK. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran NomorB-52/Dt.I.II/HM/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.
Yth. Bpk/Ibu
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
di Tempat

Dengan hormat disampaikan, dalam rangka pembaharuan data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027 pada aplikasi EMIS GTK, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan ketentuan sebagaimana berikut.
1. Pembaharuan Data GTK Madrasah diakses melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id/ ;
2. Periode Pembaharuan Data Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027 berlangsung mulai 15 Juli sampai dengan 31 Desember 2026;
3. EMIS GTK Madrasah mengelola data program GTK Madrasah, yaitu Bantuan Insentif, Bantuan Khusus,TPG, PPG, PKB, PPG, Akun GWS dan sebagainya.
4. Operator Satuan Pendidikan Madrasah, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kantor Wilayah Provinsi dapat login aplikasi EMIS GTK menggunakan SSO EMIS 4.0;
5. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah login menggunakan akun yang di-generate oleh Satuan Pendidikan Madrasah, sedangkan bagi Pengawas login menggunakan akun yang di-generate oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat;
6. Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah diwajibkan untuk memastikan data yang diisikan merupakan data terbaru dan valid sesuai dengan kondisi sebenarnya;
7. Guru, Tenaga Kependidikan dan satuan pendidikan madrasah agar memastikan melakukan pembaruan biodata, status kepegawaian, status keaktifan, jadwal mengajar dan data lainnya melalui aplikasi EMIS GTK;
8. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus ASN Kemenag, diwajibkan untuk selalu memutakhirkan data melalui aplikasi SIMPEG sebagai sumber data utama kepegawaian pada aplikasi EMIS GTK Madrasah;
9. Satuan Pendidikan Madrasah agar memastikan update data di EMIS 4.0 untuk beberapa data yang diintegrasikan terkait data program GTK Madrasah.
10. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya belum tervalidasi oleh Dukcapil, dapat melakukan perbaikan melalui aplikasi Verval PTK;
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Madrasah, serta Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di wilayahnya masing-masing terkait pembaharuan data guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui aplikasi EMIS GTK. Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
Surat Edaran Pembaharuan Data GTK Madrasah Semester Ganjil TA 2026/2027 pada EMIS GTK selengkapnya dapat di unduh di sini.***
