Guspedia.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama (Kemenag).
Peraturan Menteri Agama tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan, ketepatan, dan keamanan tata naskah dinas, perlu dilakukan penyesuaian pembentukan tata naskah dinas pada Kementerian Agama;
b. bahwa kebijakan tata naskah dinas di Kementerian Agama diatur oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.

PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kemenag diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31);
6. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070).
Dinyatakan dalam PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kemenag bahwa Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatangan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Tata Naskah Dinas Kementerian Agama dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembuatan dan pengelolaan Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
Jenis, Susunan, dan Bentuk
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
1. Naskah Dinas arahan;
2. Naskah Dinas korespondensi;
3. Naskah Dinas khusus; dan
4. Naskah Dinas lainnya.
Naskah Dinas arahan meliputi:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
Naskah Dinas korespondensi meliputi:
a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal.
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. surat perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pengantar;
f. pengumuman;
g. laporan; dan
h. telaah staf.
Naskah Dinas lainnya terdiri atas:
a. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan;
b. sertifikat;
c. piagam penghargaan;
d. notula;
e. rekomendasi;
f. surat pertanggung jawaban mutlak; dan
g. surat pernyataan.
PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kemenag selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Pingback: Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026 tentang Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026
Pingback: Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026