Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-372/Dt.I.III/PP.00/07/026 tertanggal 28 Juli 2026 tentang Pemberitahuan Kebijakan Kerjasama Bergelar.
Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Pimpinan PTKI
2. Pimpinan Kopertais Wilayah I – XV

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat disampaikan, dalam rangka mewujudkan tata kelola program double degree, joint degree, dan fast track yang kredibel dan menjamin hasilnya dapat diakui oleh para pemangku kepentingan, maka Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10271 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar pada tanggal 09 Desember 2025 (Kepdirjen No. 10271/2025). Dalam Kepdirjen No. 10271/2025 tersebut diatur bahwa penyelenggaraan program double degree, joint degree, dan fast track sebagaimana dimaksud harus didasarkan izin dari Menteri Agama.
Atas dasar itu, maka dengan ini kami sampaikan beberapa ketentuan berikut.
1. Bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang sudah menyelenggarakan program kerja sama bergelar sebelum Kepdirjen No. 10271/2025 ditetapkan, maka diberi waktu mendaftar paling lambat sampai 31 Agustus 2026 untuk diberikan izin penyelenggaraan sesuai dengan jenis program yang dilaksanakan. Jika hal ini tidak dipenuhi, maka program yang selenggarakan dianggap tidak sah dan berdampak pada tidak diakuinya ijazah mahasiswa.
2. Bagi PTKI yang akan menyelenggarakan program kerja sama bergelar setelah Kepdirjen No. 10271/2025 ditetapkan, maka wajib memperoleh izin terlebih dahulu agar program yang dilaksanakan dianggap legal dan sah.
3. Proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dan proses pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dilakukan secara daring melalui platform Sipro yang tersaji melalui tautan berikut https://prodi.kemenag.go.id.
4. Ketentuan terkait persyaratan dan prosedur pemberian izin penyelenggaraan program kerja sama bergelar yang dimaksud tertuang dalam Kepdirjen No. 10271/2025 sebagaimana terlampir.
Demikian surat ini disampaikan, semoga dapat memberikan informasi yang memadai dan dapat dimaklumi.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Surat Edaran Pemberitahuan Kebijakan Kerjasama Bergelar selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
