Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan

Guspedi.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa satuan pendidikan sebagai organisasi yang melaksanakan layanan pendidikan dalam melaksanakan prinsip manajemen berbasis satuan pendidikan memerlukan suatu sistem pembelanjaan barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa yang dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;

b. bahwa pelaksanaan pengelolaan belanja barang/jasa yang bersumber dari dana satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan bukti penggunaan dana yang jelas dan akuntabel;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan diterbitkan dengan mengingat  :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375);

Ketentuan Umum

Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

1. Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Belanja Satuan Pendidikan adalah kegiatan penyediaan barang/jasa satuan pendidikan yang dibiayai dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan.

2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

3. Pelaksana Belanja Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan Belanja Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

4. Penyedia Belanja Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa untuk Satuan Pendidikan.

5. Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan adalah sistem elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan.

6. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Tujuan

Belanja Satuan Pendidikan bertujuan untuk:

1. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana Satuan Pendidikan yang dibelanjakan secara terukur berdasarkan aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi; dan

2. memastikan penggunaan dana yang dikelola Satuan Pendidikan untuk penyediaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel.

Prinsip

Belanja Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:

1. efisien;

2. efektif;

3. transparan;

4. bersaing; dan

5. akuntabel.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan Belanja Satuan Pendidikan meliputi:

1. Satuan Pendidikan anak usia dini;

2. Satuan Pendidikan dasar;

3. Satuan Pendidikan menengah;

4. Satuan Pendidikan khusus; dan

5. Satuan Pendidikan

Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi seluruh kegiatan penggunaan dana melalui penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan Satuan Pendidikan. Belanja Satuan Pendidikan ini tidak termasuk belanja yang bersifat honor dan/atau gaji.

Salinan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *