Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik

Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik
Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik

Guspedia.com. Menteri PANRB. Menteri Dalam Negeri, dan Ombudsman Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 1 Tahun 2026, Nomor 000.9.3.4/5456/SJ , dan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik.

Adapun isi Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik tersebut adalah sebagai berikut.

Dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik secara nasional, diperlukan suatu gerakan bersama yang mampu mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk melaksanakan aksi nyata perbaikan pelayanan secara serentak, terukur, dan berdampak.

Atas dasar tersebut diperlukan suatu Gerakan Nasional Pelayanan Pubik (GNPP) untuk memperkuat komitmen seluruh penyelenggara pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. GNPP mengusung tema Tulus Melayani, Cepat Merespons, dan Berintegritas sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, GNPP mengambil simbol 24/7 yang secara filosofis mengandung arti pelayanan publik hadir secara terus menerus tanpa dibatasi ruang dan waktu. Penggunaan simbol 24/7 dalam GNPP merupakan representasi komitmen penyelenggara pelayanan publik untuk menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, responsif, berkesinambungan, serta memberikan kepastian akses kepada masyarakat
melalui berbagai kanal pelayanan

Atas dasar pertimbangan di atas maka perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik.

Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik
Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik

1. Maksud dan Tujuan

a. Maksud

Surat Edaran Bersama ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan GNPP secara terarah, terpadu, terukur, dan berdampak.

b. Tujuan

1) melaksanakan aksi nyata peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan prima pada seluruh penyelenggara pelayanan publik;

2) meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik yang mudah, cepat, inklusif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat;

3) memperkuat budaya melayani, profesionalisme aparatur, serta kolaborasi antar-penyelenggara pelayanan publik; dan

4) mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

2. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);

b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 766, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994;

c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);

e. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601); dan

f. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897).

3. Pelaksanaan GNPP didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

a. Kolaboratif, merupakan pelaksanaan pemberian pelayanan publik atas dasar kerja sama yang sinergis.

b. Inklusif, merupakan pelaksanaan pemberian pelayanan publik dilakukan dengan mengedepankan kesetaraan yang menjamin setiap individu mendapatkan akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama.

c. Responsif, merupakan pelaksanaan pemberian pelayanan publik secara cepat, tanggap, dan tepat dalam menindaklanjuti permasalahan atau kebutuhan masyarakat.

d. Akuntabel, merupakan pelaksanaan pemberian pelayanan publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

e. Berorientasi pada dampak, merupakan pelayanan publik yang difokuskan pada basil akhir nyata dan bermanfaat bagi masyarakat.

f. Berkelanjutan, merupakan upaya peningkatan kualitas dalam pemberian pelayanan publik yang dilakukan secara terus-menerus.

4. Berdasarkan hal tersebut di atas kepada Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Pimpinan Badan Usaha diimbau agar:

a. menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungannya untuk menyukseskan GNPP;

b. menyebarluaskan informasi GNPP serta mendorong penyelenggaraan praktik baik pelayanan publik;

c. melaksanakan GNPP dengan semangat 24/7 dengan maksud untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik dengan layanan terintegrasi melalui berbagai kanal pelayanan yang terdiri atas:

1) pelayanan langsung merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara pelaksana pelayanan publik dengan penerima pelayanan secara tatap muka;

2) pelayanan secara elektronik merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara pelaksana pelayanan publik dengan penerima pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;

3) pelayanan mandiri merupakan pelayanan yang dilakukan sendiri oleh penerima pelayanan dengan menggunakan fasilitas perangkat yang tersedia; dan

4) pelayanan jemput bola merupakan pelayanan publik yang diberikan secara proaktif kepada masyarakat yang mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan karena keterbatasan mobilitas, kondisi sosial ekonomi, kondisi kesehatan, maupun faktor geografis;

d. memantau pelaksanaan aksi nyata GNPP;

e. menyelenggarakan dan mengintegrasikan pelayanan pada Mal Pelayanan Publik secara efektif dengan menyatukan berbagai pelayanan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota pada satu tempat di kabupaten/kota yang bersangkutan;

f. menyelenggarakan kegiatan dialog, diskusi, dan pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat;

g. optimalisasi Pusat Kendali (Command Centre) dan sarana sejenis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti Pusat Informasi (Call Centre) 112 dan 110;

h. melaksanakan kegiatan GNPP dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah;

1. optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana pelayanan publik yang telah tersedia daripada pembentukan kegiatan baru yang berpotensi menambah beban anggaran;

j. menyelenggarakan pelayanan publik dengan memperhatikan pelayanan dan fasilitas untuk kelompok rentan dan inklusif;

k. memanfaatkan hari peringatan yang bersifat instansional untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang memberikan dampak kepada masyarakat; dan

I. khusus kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan GNPP di Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman Republik Indonesia baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini sesuai dengan kebutuhan, dengan mekanisme sebagai berikut.

a. Kementerian/Lembaga tingkat pusat dan Badan Usaha Milik Negara melaporkan pelaksanaan GNPP kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

b. Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah melaporkan pelaksanaan GNPP kepada Menteri Dalam Negeri.

c. Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan pelaksanaan GNPP.

Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan agar menjadi perhatian.

Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *