Guspedia.com. Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SMK/MAK.
Peraturan Kepala BKPDM tentang Kerangka Asesmen TKA SMK MAK diterbitkan untuk menyiapkan penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kerangka Asesmen TKA SMK MAK diterbitkan dengan meningat :
1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik; dan
2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kerangka Asesmen TKA SMA/MAK ini selanjutnya menjadi panduan bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan berserta murid dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Latar Belakang
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dikembangkan sebagai instrumen penilaian terstandar yang menyediakan informasi mengenai capaian akademik individu murid yang dapat diperbandingkan secara objektif lintas satuan pendidikan.
Khusus pada SMK/MAK, TKA memiliki peran dalam memberikan gambaran mengenai capaian akademik sekaligus kesiapan murid memasukan pendidikan lanjutan maupun dunia kerja.
Pendidikan Kejuruan memiliki karakteristik berbeda dengan pendidikan umum. Selain membekali murid dengan kompetensi dasar, SMK/MAK juga mengajarkan kompetensi kejuruan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan pengembangan karier.
Kompetensi tersebut tidak hanya mencerminkan penguasaan pengetahuan pada bidang tertentu, tetapi juga kemampuan menerapkan konsep, menganalisis permasalahan, serta mengambil keputusan di dunia kerja.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, TKA SMK/MAK kini dilengkapi dengan mata uji Program Keahlian yang dirancang untuk mengukur kompetensi fondasi sesuai keahlian yang dipelajari murid. Mata uji Program Keahlian dimaksudkan untuk mengukur capaian kompetensi esensial.
Selain itu, mata uji Program Keahlian memiliki daya adaptasi terhadap perubahan teknologi dan dinamika dunia kerja. Dengan pendekatan tersebut, asesmen tetap relevan meskipun terjadi perkembangan teknologi, perubahan proses bisnis, maupun transformasi industri.
Pengembangan mata uji Program Keahlian juga mempertimbangkan keberagaman konsentrasi keahlian yang terdapat pada SMK/MAK. Oleh karena itu, asesmen difokuskan pada kompetensi fondasi yang menjadi irisan utama dari konsentrasi keahlian pada setiap program keahlian.
Sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan, mata uji Program Keahlian diharapkan tidak hanya menghasilkan informasi mengenai capaian belajar murid, tetapi juga memberikan arah bagi peningkatan mutu pembelajaran di SMK/MAK.
Kerangka asesmen ini diharapkan menjadi acuan bagi pendidik dalam merancang pembelajaran yang menekankan pemahaman konseptual, penalaran, pemecahan masalah, serta pengambilan keputusan di dunia kerja.
Sebagaimana TKA secara umum, mata uji Program Keahlian bukan merupakan instrumen penentu kelulusan murid. Penentuan kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Mata uji Program Keahlian dalam TKA hanya mengukur kompetensi fondasi yang dipandang esensial dan representatif terhadap capaian pembelajaran pada setiap program keahlian.
Oleh karena itu, Kerangka Asesmen ini disusun sebagai pedoman dalam pengembangan instrumen yang valid, reliabel, dan relevan untuk mengukur capaian pembelajaran pada SMK/MAK.
Mata Uji TKA SMA/SMK
Mata Uji TKA SMK MAK sesuai Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kerangka Asesmen TKA SMK/MAK adalah sebagai berikut.
1. Teknik Perawatan Gedung
2. Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil
3. Teknik Konstruksi dan Perumahan
4. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
5. Teknik Furnitur
6. Teknik Mesin
7. Teknik Otomotif
8. Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
9. Teknik Logistik
10. Teknik Elektronika
11. Teknik Pesawat Udara
12. Teknik Konstruksi Kapal
13. Kimia Analisis
14. Teknik Kimia Industri
15. Teknik Tekstil
16. Teknik Ketenagalistrikan
17. Teknik Energi Terbarukan
18. Teknik Geospasial
19. Teknik Geologi Pertambangan
20. Teknik Perminyakan
21. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
22. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
23. Layanan Kesehatan
24. Teknik Laboratorium Medik
25. Teknologi Farmasi
26. Pekerjaan Sosial
27. Agribisnis Tanaman
28. Agribisnis Ternak
29. Agribisnis Perikanan
30. Usaha Pertanian Terpadu
31. Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
32. Kehutanan
33. Teknika Kapal Penangkap Ikan
34. Nautika Kapal Penangkap Ikan
35. Teknika Kapal Niaga
36. Nautika Kapal Niaga
37. Pemasaran
38. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
39. Akuntansi dan Keuangan Lembaga
40. Usaha Layanan Pariwisata
41. Perhotelan
42. Kuliner
43. Kecantikan dan Spa
44. Seni Rupa
45. Desain Komunikasi Visual
46. Desain dan Produksi Kriya
47. Seni Pertunjukan
48. Broadcasting dan Perfilman
49. Animasi
50. Busana
Jenis Soal TKA SMK/MAK
Jenis soal pada setiap mata uji berupa soal tunggal. Soal tunggal merupakan soal yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan soal-soal lain. Ada tiga bentuk soal dalam TKA, yaitu (1) pilihan ganda sederhana, (2) pilihan ganda kompleks model multiple choice multiple answers (MCMA), dan (3) pilihan ganda kompleks kategori. Semua bentuk soal menyajikan beberapa pilihan jawaban atau respons untuk sebuah pokok soal.
Perbedaan antara ketiganya adalah sebagai berikut.
1. Pada soal pilihan ganda sederhana, hanya terdapat satu pilihan jawaban yang benar. Peserta diminta memilih satu jawaban dari pilihan
yang tersedia.
2. Pada soal pilihan ganda kompleks MCMA, terdapat kemungkinan lebih dari satu pilihan jawaban benar. Peserta diminta memilih lebih dari satu pilihan yang dianggap benar.
3. Pada soal pilihan ganda kompleks kategori, terdapat beberapa pernyataan yang semuanya perlu direspon, misalnya dengan pilihan “benar” atau “salah” dan “sesuai” atau “tidak sesuai”. Peserta diminta untuk memberi respon untuk masing-masing pernyataan tersebut.
Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kerangka Asesmen TKA SMK MAK selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***
