Guspedia.com. Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-5119/SJ/B.X/PP.04/09/2026 tertanggal 1 September 2026 tentang Perpanjangan Batas waktu penarikan data Siswa untuk PIP Tahap II Tahun 2026.
Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.
Yth
1. Kepala Kantor Wilayah Provinsi Seluruh Indonesia
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota Seluruh Indonesia
3. Kepala Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama
di tempat

Dengan hormat,
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penyaluran Program Indonesia Pintar Tahap 2 tahun anggaran 2026, maka dengan ini kami memberitahukan mengenai penarikan data Siswa yang semula dilakukan cut off EMIS pada akhir Agustus 2026 akan diperpanjang sampai dengan tanggal 6 September 2026. Data Siswa pada Cut Off 6 September 2026 selanjutnya akan dipadankan dengan DTSEN.
Oleh karena itu kami harap Saudara/i dapat menginstruksikan kepada seluruh PIC PIP pada Kanwil Provinsi dan Kemenag Kab/Kota Se-Indonesia untuk :
1. Segera melakukan sosialisasi dan updating data peserta didik pada EMIS,
2. Segera melakukan sosialisasi dan updating data diri peserta didik mengenai kependudukan kepada Dinas Sosial
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Penarikan Data Siswa Untuk PIP Tahap II Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
