Guspedia.com. Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2687/B/B7.4/PP.01.03/2026 tentang Permohonan Calon Peserta Pengembangan Kompetensi bagi Tenaga Kependidikan.
Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.
Yang terhormat:
1. Kepala Dinas Pendidikan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Jawa Timur

Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 29 tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengembangan Kompetensi Bagi Tenaga Kependidikan yang menekankan pentingnya pelatihan berkelanjutan yang relevan bagi semua tenaga kependidikan, sehingga dapat terus mengembangkan kompetensi mereka sesuai dengan tuntutan zaman.
BBGTK provinsi Jawa Timur sebagai UPT Kemendikdasmen menindaklanjuti perihal tersebut dengan menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi Bagi Tenaga Kependidikan.
Sehubungan hal tersebut, kami mohon Kepala Dinas/Cabang Dinas Pendidikan untuk mengusulkan Tenaga Kependidikan di wilayah masing-masing sesuai ketentuan sebagai berikut.
1. Calon peserta yang diusulkan berasal dari satuan pendidikan jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMA/SLB.
2. Jenis pelatihan meliputi:
a. Tenaga Perpustakaan
b. Tenaga Laboratorium
c. Operator
d. Bendahara
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA/SMK.
4. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer/laptop yang terkoneksi internet bagi tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, operator sekolah, dan bendahara sekolah.
5. Memiliki keinginan kuat untuk meningkatkan kompetensi profesional sebagai tenaga kependidikan.
6. Data calon peserta dapat diusulkan sesuai kuota yang telah ditetapkan melalui tautan: https://s.id/RekomTendik2026 dan kami terima lengkap paling lambat Senin, 7 September 2026.
7. Jadwal pelaksanaan kegiatan moda luring:
a. Tahap 1 tanggal 21 d. 25 September 2026:
- Operator Sekolah (sasaran wilayah Dinas Pendidikan).
- Tenaga Laboratorium Sekolah (sasaran wilayah Dinas dan Cabang Dinas Pendidikan).
- Tenaga Perpustakaan Sekolah (sasaran wilayah Dinas dan Cabang Dinas Pendidikan).
b. Tahap 2 tanggal 12 d. 16 Oktober 2026:
- Operator Sekolah (sasaran wilayah Cabang Dinas Pendidikan).
- Tenaga Laboratorium Sekolah (sasaran wilayah Dinas dan Cabang Dinas Pendidikan).
- Bendahara Sekolah (sasaran wilayah Dinas dan Cabang Dinas Pendidikan).
Informasi lebih lanjut tentang kegiatan ini, dapat menghubungi narahubung kami an. Arie Widodo (0811-282-698).
Kami informasikan juga bahwa BBGTK provinsi Jawa Timur sedang melaksanakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), seluruh pegawai BBGTK Provinsi Jawa Timur dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Partisipasi dan dukungan Bapak/Ibu sangat kami harapkan untuk mendukung proses ini.
Surat Edaran Permohonan Calon Peserta Pengembangan Kompetensi Bagi Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
