Perdirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 8 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK

Perdirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 8 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK
Perdirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 8 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK

Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 8 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK.

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid Sekolah Menengah Kejuruan diterbitkan sebagai landasan dalam pengelolaan dan pengembangan Portofolio Kompetensi Murid SMK. Portofolio Kompetensi Murid merupakan kumpulan informasi mengenai kompetensi murid dalam bentuk digital yang dapat diakses secara terbuka.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan proses, hasil, serta perkembangan kompetensi murid secara terstruktur dan terintegrasi sehingga dapat mendukung kesiapan murid untuk melanjutkan pendidikan, bekerja, dan/atau berwirausaha.

Penerbitan Peraturan Direktur Jenderal ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengelolaan rekam jejak kompetensi murid SMK yang tidak hanya menggambarkan hasil pembelajaran, tetapi juga perkembangan kompetensi yang diperoleh selama menjalani pendidikan.

Perdirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 8 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK
Perdirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 8 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK

Dokumentasi tersebut diperlukan agar berbagai kompetensi, prestasi, pengalaman belajar, dan penghargaan yang diperoleh murid dapat dihimpun dalam satu portofolio yang terstruktur dan berkelanjutan. Dengan demikian, Portofolio Kompetensi Murid diharapkan menjadi representasi perkembangan kompetensi setiap murid sekaligus mendukung penguatan profil lulusan SMK.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal ini, Portofolio Kompetensi Murid diarahkan untuk mendorong murid membangun profil diri yang kompeten dan profesional, membantu murid menyusun perencanaan karier yang realistis dan fleksibel, mendukung transisi murid menuju bekerja, berwirausaha, dan/atau melanjutkan pendidikan, serta membantu satuan pendidikan dan dunia kerja memperoleh informasi mengenai kompetensi murid.

Pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan prinsip berpusat kepada murid, inklusif, kolaboratif, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga portofolio tidak hanya menjadi tempat penyimpanan dokumen, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pengembangan kompetensi murid SMK.

Portofolio Kompetensi Murid paling sedikit memuat identitas murid, bukti kompetensi murid, bukti prestasi talenta murid, pengalaman belajar murid, dan penghargaan. Bukti kompetensi dapat berupa sertifikat kompetensi yang diperoleh dari satuan pendidikan maupun lembaga pelatihan, sedangkan bukti prestasi talenta berupa sertifikat prestasi yang telah terkurasi oleh Kementerian.

Pengalaman belajar dapat diperoleh melalui pembelajaran di satuan pendidikan, pelatihan atau asesmen yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan/atau dunia kerja, serta pengalaman belajar lainnya. Sementara itu, penghargaan dapat berupa sertifikat mengenai keikutsertaan maupun kompetensi murid

Salinan Perdirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 8 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *