Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 03 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional bagi Murid Sekolah Menengah Kejuruan yang Sedang Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan.
Di dalam rangka menjamin setiap murid SMK memperoleh kesempatan mengikuti TKA dan Asesmen Nasional (AN) tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu diantisipasi kondisi tertentu yang berpotensi menimbulkan kendala bagi murid SMK dalam mengikuti TKA dan AN, termasuk karena pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Surat Edaran Dukungan Pelaksanaan TKA dan AN Murid SMK yang Melaksanakan PKL ini diterbitkan sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, dan dunia kerja dalam memberikan dukungan serta fasilitasi kepada murid SMK yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) agar tetap memperoleh kesempatan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026 sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap murid SMK memperoleh layanan asesmen secara adil dan tidak kehilangan kesempatan mengikuti TKA dan AN karena pelaksanaan PKL.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk :
1. menjamin tidak ada murid yang kehilangan kesempatan mengikuti asesmen;
2. memastikan kesesuaian lini masa pelaksanaan TKA dan AN;
3. memperkuat koordinasi antara Dinas Pendidikan, SMK, dan dunia kerja; dan
4. mendorong optimalisasi persiapan dan keikutsertaan murid.
Ruang Lingkup Surat Edaran
Ruang lingkup Surat Edaran ini menjelaskan mengenai :
1. Kebijakan TKA Jenjang SMK Tahun 2026;
2. Hal yang perlu Dilakukan Dinas Pendidikan;
3. Hal yang perlu Dilakukan Satuan Pendidikan;
4. Dukungan Dunia Kerja/Industri Tempat PKL; dan
5. Prinsip Pelaksanaan TKA dan AN Jenjang SMK
Surat Edaran Dukungan Pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional (AN) Murid SMK yang Sedang Melaksanakan PKL selengkapnya dapat di unduh di sini.***
