SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Kerja PPPK Paruh Waktu Kemendikdasmen

SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Kerja PPPK Paruh Waktu Kemendikdasmen
SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Kerja PPPK Paruh Waktu Kemendikdasmen

Guspedia.com. Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 tentang PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Kerja PPPK Paruh Waktu Kemendikdasmen diterbitkan dengan dilatarbelakangi bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu dilakukan evaluasi terhadap keberlanjutan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.

Perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diperlukan guna menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi kementerian. Kebijakan ini diambil atas dasar kebutuhan nyata organisasi terhadap Sumber Daya Manusia yang telah memiliki kompetensi serta pengalaman kerja spesifik, sehingga akselerasi program strategis dan mutu pelayanan publik tetap terjaga.

SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Kerja PPPK Paruh Waktu Kemendikdasmen
SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Kerja PPPK Paruh Waktu Kemendikdasmen

Pelaksanaan perpanjangan ini dilakukan secara akuntabel berdasarkan hasil evaluasi kinerja, penegakan disiplin, kesesuaian kebutuhan jabatan, serta ketersediaan anggaran, sehingga tetap selaras dengan prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.

Oleh karena itu, perlu diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja dalam melaksanakan evaluasi dan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran Sekretaris Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam melaksanakan evaluasi dan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

2. Tujuan

Surat Edaran Sekretaris Jenderal ini bertujuan untuk:

a. memberikan kepastian dan kejelasan mekanisme evaluasi dan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu; dan

b. menjamin tertib administrasi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja.

Ruang Lingkup

Surat Edaran Sekretaris Jenderal ini menjelaskan:

1. ketentuan perpanjangan perjanjian kerja; dan

2. mekanisme pengusulan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Isi Edaran

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja.

2. Ketentuan Perpanjangan Perjanjian Kerja

a. Perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dilakukan dengan mempertimbangkan:

1) kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;

2) kesesuaian kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dengan jabatan yang diduduki atau kebutuhan jabatan;

3) beban kerja dan keberlanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi pada unit kerja;

4) ketersediaan alokasi anggaran;

5) tingkat kehadiran dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja;

6) capaian kinerja tahunan dan triwulan paling rendah bernilai “Baik”; dan

7) memiliki paling sedikit 3 (tiga) bulan masa kerja dalam periode 1 (satu) tahun perjanjian kerja sebelum batas usia jabatan.

b. Dalam melakukan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6), dilakukan menggunakan aplikasi e-kinerja yang dikelola oleh biro yang menangani urusan sumber daya manusia.

c. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diusulkan untuk memperoleh perpanjangan perjanjian kerja.

d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diusulkan untuk memperoleh perpanjangan perjanjian kerja.

3. Mekanisme Pengusulan

a. Pemimpin unit kerja menyampaikan daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sebagai berikut:

1) diusulkan untuk diperpanjang; dan/atau

2) diusulkan untuk tidak diperpanjang. kepada Pemimpin unit utama.

b. Daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan oleh Pemimpin unit utama kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro yang menangani urusan sumber daya manusia paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa perjanjian kerja berakhir.

c. Usulan daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) disampaikan dengan melampirkan:

1) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Kerja (format terlampir);

2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani paling rendah oleh Sekretaris Unit Utama;

3) daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang (format terlampir); dan

4) hasil evaluasi kinerja tahunan dan triwulan PPPK Paruh Waktu.

d. Dalam hal terdapat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), maka Usulan daftar sebagaimana dimaksud pada huruf c juga melampirkan daftar Pegawai yang tidak diusulkan untuk diperpanjang (format terlampir).

e. Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b Pemimpin Unit Utama tidak menyampaikan usulan, maka diproses pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Biro yang menangani urusan sumber daya manusia melakukan verifikasi terhadap usulan perpanjangan perjanjian kerja.

F. Lain-lain

Dalam hal terdapat perubahan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja menyesuaikan dengan kebijakan yang baru.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Kerja PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Kemendikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *