Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar Dikdasmen

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar Dikdasmen
Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar Dikdasmen

Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen).

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar Dikdasmen diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk mengembangkan potensi keunggulan murid yang memiliki potensi kecerdasan perlu diselenggarakan layanan pendidikan yang mengaktualisasikan potensi keunggulannya menjadi prestasi nyata sesuai dengan potensi kecerdasannya;

b. bahwa berdasarkan Pasal 135 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, layanan pendidikan bagi murid yang memiliki potensi kecerdasan dapat diselenggarakan melalui program percepatan belajar;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar Dikdasmen
Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar DikdasmenPermendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar Dikdasmen

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar Dikdasmen diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375).

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar Dikdasmen bahwa Program Percepatan Belajar adalah layanan pendidikan yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada murid yang memiliki potensi kecerdasan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dari waktu belajar yang ditetapkan.

Prinsip Penyelenggaraan

Program Percepatan Belajar diselenggarakan dengan prinsip:

1. fleksibilitas : Program Percepatan Belajar memberikan keleluasaan dalam pengelolaan beban belajar.;

2. keunggulan: Program Percepatan Belajar memberikan ruang bagi Murid untuk mencapai perkembangan optimal sesuai dengan kemampuan dan kecepatan belajar;

3. maju berkelanjutan: Program Percepatan Belajar memungkinkan Murid melanjutkan pembelajaran ke tingkat atau muatan yang lebih tinggi setelah mencapai ketuntasan kompetensi ; dan

4. berdiferensiasi: Program Percepatan Belajar dirancang secara adaptif melalui penyesuaian konten, proses, dan produk pembelajaran sehingga Murid memperoleh pengalaman belajar yang sesuai dengan kompetensi.

Penyelenggara

Satuan Pendidikan pada jalur pendidikan formal yang dapat menyelenggarakan Program Percepatan Belajar meliputi:

1. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;

2. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah; dan

3. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah Kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.

Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

1. terakreditasi A;

2. memiliki dokumen kurikulum Program Percepatan Belajar;

3. memiliki Bahan Belajar Mandiri; dan

4. memiliki pendidik yang melaksanakan tugas pendampingan akademik.

Pendidik yang melaksanakan tugas pendampingan akademik sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah; atau

b. guru wali pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.

Satuan Pendidikan yang akan menyelenggarakan Program Percepatan Belajar harus menyampaikan permohonan kepada dinas yang membidangi urusan pendidikan, kantor wilayah agama, kantor Kementerian Agama, atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud bagi Satuan Pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah dilakukan melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Kementerian.

Program Percepatan Belajar

Program Percepatan Belajar dilaksanakan dengan sistem kredit semester. Program Percepatan Belajar sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan beban belajar sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku.

Murid menyelesaikan seluruh beban belajar paling singkat:

a. 5 (lima) tahun untuk sekolah dasar/ibtidaiyah; dan

b. 2 (dua) tahun untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.

Program Percepatan Belajar dapat dilakukan pada awal tahun ajaran dan/atau pertengahan tahun ajaran.

Syarat Murid

Murid yang dapat mengikuti Program Percepatan Belajar merupakan Murid yang terdaftar di Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Program Percepatan Belajar. Murid yang akan mengikuti Program Percepatan Belajar harus memenuhi persyaratan:

1. memiliki nilai akademik tinggi yang ditunjukkan dengan nilai rapor predikat sangat baik untuk masing-masing mata pelajaran pada jenjang, tingkatan, dan/atau semester sebelumnya;

b. memiliki potensi kecerdasan yang diukur dengan tes psikologi yang dikeluarkan oleh psikolog yang memiliki surat tanda registrasi dan surat izin layanan psikologi yang masih berlaku; dan

c. menyatakan kesanggupan mengikuti Program Percepatan Belajar.

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar Dikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *