Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban

Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban

Guspedia.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk mewujudkan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan di bidang pelindungan saksi dan korban perlu melakukan penyesuaian dan penyelarasan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban.

Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban

Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).

Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban bahwa Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penatakelolaan di bidang pelindungan saksi dan korban.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

PPSK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban pada LPSK. PPSK sebagaimana dimaksud pada berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPSK.

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, PPSK dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi. Kedudukan PPSK ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan

Jabatan Fungsional PPSK termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional PPSK merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional PPSK terdiri atas:

1. PPSK Ahli Pertama;

2. PPSK Ahli Muda;

3. PPSK Ahli Madya; dan

4. PPSK Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk Jabatan Fungsional PPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional PPSK yaitu melaksanakan kegiatan penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi penerimaan, penelaahan, dan pelaksanaan program Pelindungan serta penilaian ganti rugi bagi Saksi dan/atau Korban tindak pidana.

Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional PPSK, meliputi:

1. PPSK Ahli Pertama melakukan identifikasi, verifikasi, pengumpulan data dan informasi, penyusunan dokumen serta pelaksanaan penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban dengan tingkat kompleksitas sederhana;

2. PPSK Ahli Muda melakukan analisis data serta informasi, penyusunan dokumen dan rencana penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban dengan tingkat kompleksitas sedang;

3. PPSK Ahli Madya melakukan validasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan, serta rekomendasi teknis penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban dengan kompleksitas tinggi; dan d. PPSK Ahli Utama merumuskan rekomendasi strategis, penyusunan konsep desain besar pengembangan model dan strategi, serta mengembangkan inovasi kelembagaan, sinergi nasional dan internasional di bidang penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban.

4. Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud, dapat diberikan tugas lainnya.

5. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada instansi pembina guna mencapai target organisasi.

6. Ekspektasi sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *