Guspedia.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Bidang Agraria Pertanahan dan Tata Ruang.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Bidang Agraria Pertanahan dan Tata Ruang diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, serta untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu mengatur mengenai Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Bidang Agraria Pertanahan dan Tata Ruang diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66); Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan agraria/pertanahan dan tata ruang.
Di dalam Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Bidang Agraria Pertanahan dan Tata Ruang dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan agraria/pertanahan dan tata ruang.
Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Penata Ruang;
2. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
3. Jabatan Fungsional Penata Kadastral; dan
4. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada Instansi Pemerintah.
Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Klasifikasi/Rumpun, Kategori, dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang sebagaimana terdiri atas:
1. Penata Ruang Ahli Pertama;
2. Penata Ruang Ahli Muda;
3. Penata Ruang Ahli Madya; dan
4. Penata Ruang Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan terdiri atas:
1. Penata Pertanahan Ahli Pertama;
2. Penata Pertanahan Ahli Muda;
3. Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
4. Penata Pertanahan Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral terdiri atas:
1. Penata Kadastral Ahli Pertama;
2. Penata Kadastral Ahli Muda;
3. Penata Kadastral Ahli Madya; dan
4. Penata Kadastral Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral terdiri atas:
1. Asisten Penata Kadastral Pemula;
2. Asisten Penata Kadastral Terampil;
3. Asisten Penata Kadastral Mahir; dan
4. Asisten Penata Kadastral Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Bidang Agraria Pertanahan dan Tata Ruang selengkapnya dapat di unduh di sini.***
