Guspedia.com. Pengumuman hasil integrasi nilai PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Pendidikan (Tendik) Sekolah Rakyat di lingkungan Kemensos tahun 2026 sudah diterbitkan.
Pengumuman hasil integrasi nilai PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026 ini disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia tNomor 3352/1/KP.01.00/09/2026 pada tanggal 04 September 2026 tentang HASIL INTEGRASI NILAI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI TAHUN ANGGARAN 2026.

Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 2961/1/KP.01.01/08/2026 Tanggal 09 Agustus 2026 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 3518/B-KS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 02 September 2026 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) dan Surat Nomor : 3517/B-KS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 04 September 2026 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT), dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut.
1. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) telah dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 19 Agustus 2026 dengan peserta yang terjadwalkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan sejumlah 13.313 (tiga belas ribu tiga ratus tiga belas) orang.
2. Dari jumlah peserta sebagaimana tersebut pada angka 1, sejumlah 4.120 (empat ribu seratus duapuluh) orang adalah peserta jabatan fungsional guru dan dari jumlah tersebut peserta hadir sejumlah 4.069 (empat ribu enam puluh sembilan) orang peserta dan sejumlah 51 (lima puluh satu) orang peserta tidak hadir.
3. Dari jumlah peserta sebagaimana tersebut pada angka 1, sejumlah 9.193 (sembilan ribu seratus sembilan puluh tiga) orang adalah peserta jabatan tenaga kependidikan dan dari jumlah tersebut peserta hadir sejumlah 9.003 (sembilan ribu tiga) orang peserta dan sejumlah 190 (seratus sembilan puluh) orang peserta tidak hadir;
4. Peserta yang dinyatakan LULUS adalah peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a. Jabatan Fungsional Guru
Memenuhi kualifikasi psikologi dan kesehatan mental kemudian disusun sesuai peringkat pada formasi jabatan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50% dan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) Psikotes dengan bobot 30%, Kemampuan Bahasa Inggris dengan bobot 10% dan Wawancara dengan bobot 10% yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan kode huruf “P/L”” pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;.
b. Tenaga Kependidikan
Memenuhi kualifikasi psikologi dan kesehatan mental kemudian disusun sesuai peringkat pada formasi jabatan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60% dan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) dengan bobot 40% yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan kode huruf “P/L” pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
5. Peserta yang berkeberatan terhadap hasil integrasi nilai dapat mengajukan sanggahan selama 1 (satu) hari setelah pengumuman ini dipublikasikan dan sanggahan akan dijawab oleh panitia melalui laman SSCAN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id dan hasil sanggahan akan diumumkan paling cepat tanggal 12 September 2026.
6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Tambahan, sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen peserta yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Instansi dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK.
7. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dalam setiap tahapan seleksi. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dalam setiap tahapan merupakan tanggung jawab peserta.
8. Keputusan Panitia Seleksi Instansi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
9. Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat hanya dilakukan pada laman SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman Kementerian Sosial RI pada alamat https://kemensos.go.id. Pelamar diharapkan untuk selalu mengakses laman tersebut untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan PPPK Kementerian Sosial RI.
10. Seluruh Proses Pengadaan PPPK Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun.
11. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK Kementerian Sosial RI, dan apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya
Pengumuman Hasil Integrasi Nilai PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Pendidikan (Tendik) Sekolah Rakyat Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
