Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN

Guspedia.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN diterbitkan dengan  menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30, Pasal 4C ayat (4), Pasal 271, Pasal 561, Pasal 86D ayat (5), Pasal 86L, Pasal 86M ayat (2), dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71421;

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 756) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN

Dinyatakan dalam PP Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN bahwa Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut.

a . seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau

b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:

1 . kewenangan atas pengelolaan BUMN;

2. tugas dalam pengelolaan BUMN;

3. kewenangan dalam pengelolaan BUMN;

4 . penyelenggaraan BUMN;

5. pembentukan, perubahan bentuk badan hukum, dan pembubaran BUMN; dan

6. pemberian hak monopoli kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *