Juknis Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026

Juknis Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026
Juknis Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026

Guspedia.com. Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2026.

Salah satu bentuk bantuan tersebut adalah Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Pengajuan bantuan dibuka dari tanggal 1 sampai dengan 9 September 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6301 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Juknis ini dirancang sebagai acuan pengelola Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dalam mengajukan, melaksanakan, dan melaporkan penggunaan bantuan prasarana.

Juknis ini tidak hanya mengatur aspek prosedural administratif, tetapi juga menetapkan standar minimal ,kualitas, keamanan, dan kenyamanan prasarana yang harus dipenuhi. Dengan demikian, bantuan yang diberikan dapat efektif meningkatkan akses terhadap fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan nyaman.

Tujuan Penggunaan Bantuan

1. Membiayai komponen anggaran pembangunan maupun rehabilitasi prasarana untuk mendukung kegiatan pembelajaran di Pesantren.

2. Menstimulasi dukungan masyarakat dalam pengembangan prasarana Pesantren.

3. Meningkatkan kualitas prasarana belajar yang layak sesuai kebutuhan.

4. Meningkatkan mutu layanan pendidikan pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Sasaran Penerima Bantuan

1. Satuan Pendidikan Pesantren

a, PDF

b. SPM

c. Mahad Aly

d. Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS

2. Satuan Pendidikan Keagamaan islam

a. MDT

b. LPQ

Bentuk dan Sumber Bantuan

Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Besaran bantuan bagi setiap lembaga ditetapkan dalam Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Bantuan.

Persyaratan Penerima Bantuan

1. Terdaftar pada Kementerian.

2. Aktif menyelenggarakan Pendidikan dengan izin operasional yang berlaku.

3. Terdaftar dalam EMIS dan memiliki Nomor Statistik.

4. Pemutakhiran data EMIS dibuktikan dengan BAP.

5. Melampirkan Surat Permohonan Bantuan.

6. Memiliki UPK2 yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Lembaga,

7. Memiliki dokumen kepemilikan hak atas lahan dan tidak dalam status sengketa.

8. Memperoleh rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sebagai lembaga penerima bantuan

Juknis Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *