SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran Madrasah yang Terdampak Abu Vulkanik

SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran Madrasah yang Terdampak Abu Vulkanik
SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran Madrasah yang Terdampak Abu Vulkanik

Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PADA RAUDHATUL ATHFAL/MADRASAH, PESANTREN, SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM DAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM YANG TERDAMPAK ABU VULKANIK AKTIVITAS GUNUNG BERAPI.

Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.

Kepada Yth.

1. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;

2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

4. Kepala Raudhatul Athfal/Madrasah; dan

5. Pimpinan Pondok Pesantren,

di seluruh Indonesia.

SURAT EDARAN NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PADA RAUDHATUL ATHFAL/MADRASAH, PESANTREN, SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM DAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM YANG TERDAMPAK ABU VULKANIK AKTIVITAS GUNUNG BERAPI

SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran Madrasah yang Terdampak Abu Vulkanik
SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran pada RA/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan PTKI  yang Terdampak Abu Vulkanik

Umum

Aktivitas gunung berapi dan sebaran abu vulkanik dapat mengganggu kesehatan serta keberlangsungan pembelajaran di Raudhatul Athfal, Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Karena itu, perlu penyesuaian kegiatan belajar, mengaji, ibadah berjamaah, dan kehidupan asrama berdasarkan tingkat risiko wilayah serta informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pemerintah Daerah, dan instansi berwenang lainnya.

Abu vulkanik dapat menimbulkan gangguan pernapasan, mata, dan kulit, mencemari air dan pangan, serta meningkatkan risiko kecelakaan. Perhatian khusus diberikan kepada anak usia dini di RA, santri dan mahasiswa baru, penghuni asrama, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga satuan pendidikan yang mengidap asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik, penyakit paru, atau penyakit jantung.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta keberlanjutan layanan pendidikan diperlukan panduan mengenai penyesuaian kegiatan pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (selanjutnya disebut Satuan Pendidikan) dalam melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran pada wilayah yang terdampak abu vulkanik aktivitas gunung berapi, dengan tujuan:

1. menjamin keselamatan dan kesehatan warga Patuan Pendidikan;

2. menjamin keberlangsungan layanan pendidikan dalam kondisi terdampak abu vulkanik;

3. memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian jadwal, waktu, tempat, dan metode pembelajaran sesuai kondisi daerah; dan

4. memperkuat koordinasi antara jajaran Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi sebagai berikut.

1. Pemantauan aktivitas Gunung Berapi dan kondisi lingkungan serta kualitas udara.

2. Penyesuaian jadwal, tempat, dan metode pembelajaran.

3. Perlindungan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

4. Pembatasan kegiatan di luar ruangan.

5. Koordinasi, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pembelajaran.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

7. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Ketentuan

1. Memperbanyak zikir dan doa untuk keselamatan bangsa dan negara dari berbagai ancaman bencana.

2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta pimpinan Satuan Pendidikan agar memantau sebaran abu vulkanik dan kualitas udara berdasarkan informasi resmi.

3. Satuan Pendidikan di wilayah terdampak dapat menyesuaikan kegiatan berupa:

a. perubahan jam masuk/pulang atau pengurangan durasi tatap muka dan pengajian;

b. pemindahan kegiatan pembelajaran ke lokasi yang lebih aman;

c. pembatasan kegiatan di luar ruangan, antara lain upacara, olahraga, pramuka, dan kerja bakti;

b. pengalihan sementara menjadi pembelajaran jarak jauh; dan/atau

c. penghentian sementara kegiatan tatap muka apabila kondisi tidak aman.

4. Penyesuaian dilakukan secara fleksibel agar proses pembelajaran tetap berjalan tanpa membebani peserta didik.

5. Pimpinan Satuan Pendidikan wajib:

a. membersihkan sarana dan prasarana Pendidikan dari paparan abu vulkanik;

b. menyediakan masker (n95/kn95/kf94/ffp2 atau masker medis sebagai pengganti sementara);

c. mengimbau penggunaan pakaian tertutup dan pelindung mata apabila harus keluar ruangan; dan

d. merujuk ke Puskesmas/rumah sakit apabila terdapat warga Satuan Pendidikan yang mengalami gangguan kesehatan dengan gejala antara lain: sesak napas, nyeri dada, mata nyeri/merah, atau gejala lainnya.

6. Penyampaian informasi kepada peserta didik, orang tua/wali, pendidik dan tenaga kependidikan disampaikan secara jelas, tidak menimbulkan kepanikan, dan hanya berdasarkan sumber resmi.

7. Instansi vertikal Kementerian Agama berkoordinasi dengan pemerintahan daerah masing-masing dan instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi kebijakan penerapan sistem pembelajaran dan kebijakan tanggap bencana.

8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam melakukan pemantauan dan melaporkan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama masa keadaan bencana.

9. Kegiatan pembelajaran secara normal dilaksanakan kembali setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang.

Penutup

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran pada RA/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan, dan PTKI yang Terdampak Abu Vulkanik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *