Guspedia.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6006 Tahun 2026.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk mendukung keberlangsungan layanan dan peningkatan mutu pendidikan pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, perlu diberikan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai acuan yang terintegrasi;
c. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan, diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam;
d. bahwa dalam rangka mendukung implementasi Asta Protas Menteri Agama, khususnya pada penguatan pesantren berdaya, perlu diberikan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola penyaluran bantuan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Asas
Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggungjawab, dan ketersediaan anggaran.
Adapun asas penggunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dalam penetapan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Pengertian Umum
1. Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah pada instansi vertikal Kementerian Agama untuk penyediaan pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan non personalia bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
3. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
5. Pendidikan keagamaan Islam adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam.
Tujuan Bantuan
Bantuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan nonpersonalia bagi satuan Pendidikan Pesantren dan PendidikanKeagamaan Islam, guna:
1. meringankan beban masyarakat terhadap dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; dan
2. memberikan kesempatan yang setara bagi santri/pelajar/peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Pemberi Bantuan
Pemberi bantuan adalah:
1. Direktorat Jenderal, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Direktorat Jenderal;
2. Kantor Wilayah, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Wilayah; dan/atau
3. Kantor Kementerian Agama, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Kementerian Agama.
Baca : Juknis Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Agama Islam
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran Penerima Bantuan adalah lembaga:
1. satuan Pendidikan Pesantren yang meliputi:
a) PDF;
b) SPM;
c) Ma’had Aly
d) Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS; dan
2. satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi:
a) MDT; dan
b) LPQ.
persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan adalah satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang memenuhi persyaratan:
1. aktif menyelenggarakan pendidikan serta memiliki izin pendirian dan/atau operasional yang masih berlaku;
2. terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik;
3. khusus untuk satuan pendidikan PDF, SPM, dan PKKPS wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); dan
4. memperoleh surat rekomendasi tertulis dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan keberadaan, keaktifan, serta kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
5. satuan pendidikan yang tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ APBD Tahun Anggaran berjalan.
Bentuk dan Rincian Bantuan
Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam merupakan bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang yang dialokasikan melalui DIPA Satuan Kerja Pemberi Bantuan dengan ketentuan perundang-undangan.
Besaran bantuan yang diterima oleh setiap lembaga ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang penetapan Penerima Bantuan.
Baca : Juknis Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
