Guspedia.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6302 Tahun 2026.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
b. bahwa dalam rangka mendukung dan memfasilitasi pengembangan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan islam yang bermutu, serta meningkatkan akses yang bermutu, serta meningkatkan akses terhadap fasilitas pendidikan yang layak, aman. dan nyaman. diperlukan peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana pesantren dan pendidikan keagamaan islam melalui pemberian bantuan pemerintah;
c. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang tertib. efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
d. bahwa dalam rangka mendukung implementasi Asta Protas Menteri Agama. khususnya pada pemberdayaan pesantren, perlu diberikan Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Di dalam Juknis Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam disampaikan bahwa Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam adalah bantuan pemerintah berupa uang yang seluruhnya harus diwujudkan dalam bentuk fisik prasarana yang diberikan kepada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dalam rangka menyediakan dan meningkatkan akses terhadap prasarana pendidikan yang layak, aman, dan nyaman.
Tujuan Penggunaan
1. Membiayai seluruh atau sebagian komponen anggaran pembangunan maupun rehabilitasi prasarana pesantren.
2. Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan prasarana, sehingga tercipta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pesantren.
3. Meningkatkan kualitas prasarana dan melalui pembiayaan pembangunan, rehabilitasi. dan pengadaan fasilitas belajar yang layak dan sesuai kebutuhan.
4, Meningkatkan mutu layanan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam adalah lembaga yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
Sasaran penerima bantuan antara lain, sebagai berikut.
1. Satuan Pendidikan Pesantren, yang meliputi :
a. PDF.
b. SPM;
c. Ma’had Aly;
d. Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS; dan
2. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam. yang meliputi :
a. MDT; dan
b. LPQ.
Bentuk dan Sumber Bantuan
Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang bersumber dari DIPA Ditjen Pendis.
Besaran bantuan bagi setiap lembaga ditetapkan dalam Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Bantuan.
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***
