Siaran Pers Kemenkeu : Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu di Daerah Akan Menjadi PPPK Penuh Waktu

Siaran Pers Kemenkeu : Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu di Daerah Akan Menjadi PPPK Penuh Waktu
Siaran Pers Kemenkeu : Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu di Daerah Akan Menjadi PPPK Penuh Waktu

Guspedia.com. Kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu, rencananya Pemerintah akan menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan kepastian status dan pembiayaan bagi PPPK di daerah.

Informasi ini disampaikan melalui Siaran Pers Kemenkeu Nomor SP – 160/KLI/2026 pada tanggal 14 September 2026 dengan tajuk berita Menkeu: Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu di Daerah Akan Menjadi PPPK Penuh Waktu.

Di dalam Siaran Pers tersebut, dinyatakan bahwa mulai Januari 2027, seluruh PPPK paruh waktu di daerah direncanakan beralih status menjadi PPPK penuh waktu, dengan pembiayaan yang akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Rencana pengalihan status ini disampaikan Menkeu pada Rapat Kerja Gabungan antara Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia, di Jakarta, Senin (14/9).

Siaran Pers Kemenkeu : Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu di Daerah Akan Menjadi PPPK Penuh Waktu
Siaran Pers Kemenkeu : Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu di Daerah Akan Menjadi PPPK Penuh Waktu

Pada rapat tersebut, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah dalam memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik. Selain itu pengalihan status PPPK Paruh Waktu tersebut sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK di seluruh Indonesia.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat,” ujar Menkeu.

Penyiapan Anggaran Rp32,1 Triliun

Kebijakan untuk melakukan pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tersebut tentu tidak lepas dari tersedianya anggaran negara. Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun, dengan kemungkinan penyesuaian lebih lanjut sesuai kebutuhan pembiayaan program.

Selain PPPK paruh waktu, Pemerintah turut menyiapkan langkah bertahap bagi pegawai pemerintah daerah berstatus PPPK yang pembiayaannya masih ditanggung oleh pemerintah daerah. Kesempatan untuk memperoleh pembiayaan dari Pemerintah Pusat akan diberikan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” tegas Menkeu.

Kebijakan peralihan status dan pembiayaan PPPK ini menjadi salah satu bentuk konkret dukungan fiskal Pemerintah Pusat kepada daerah, sejalan dengan semangat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur di daerah.

Siaran Pers Kemenkeu tentang rencana PPPK Paruh Waktu di daerah menjadi PPPK Penuh Waktu tersebut selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *