KMA Nomor 765 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus BMN pada Kemenag

KMA Nomor 765 Tahun 2026 tentang Sensus BMN pada Kemenag
KMA Nomor 765 Tahun 2026 tentang Sensus BMN pada Kemenag

Guspedia.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 765 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus BMN (Barang Milik Negara) pada Kementerian Agama (Kemenag).

Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus BMN pada Kemenag diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan penatausahaan barang milik negara pada Kementerian Agama secara tertib administrasi, akutabel, dan transparan, diperlukan data barang milik negara yang akurat dan andal;

b. bahwa untuk memastikan kesesuaian data barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan kondisi fisik dan status hukumnya, perlu dilakukan sensus barang milik negara secara menyeluruh;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Negara pada Kementerian Agama.

KMA Nomor 765 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus BMN pada Kemenag
KMA Nomor 765 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus BMN pada Kemenag

KMA Nomor 765 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus BMN pada Kemenag diterbitkan dengan mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

2. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

4, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Infomasi Manajemen Aset Negara.

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Baca : Kepsesjen Kemenag Nomor 274 Tahun 2026 tentang Juknis Sensus Barang Milik Negara (BMN) pada Kemenag

Maksud dan Tujuan

1, Maksud

Pedoman ini dimaksudkan untuk membantu Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang pada Kementerian Agama dalam melaksanakan sensus barng milik negara secara tertib, akuntabel, transparan, dan komprehensif.

2. Tujuan

Pedoman ini mempunyai tujuan sebagai panduan bagi seluruh satuan kerja dalam melaksanakan sensus barang milik negara pada Kementerian Agama.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman ini meliputi :

1. umum;

2. persiapan;

3. pelaksanaan;

4. pelaporan; dan

5. tindak lanjut.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 765 Tahun 2026 tentang Sensus BMN (Barang Milik Negara) pada Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *