Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdamsen Nomor : 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 tertanggal 15 September 2026 perihal Pengawasan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Adapun isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Gubernur
2. Walikota/Bupati
di seluruh Indonesia

Dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan di seluruh Indonesia, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.
Untuk memastikan pelaksanaan program tersebut berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Dukungan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan untuk menciptakan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia hebat dan berdaya saing.
2. Program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan adalah salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, sebagai upaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
3. Sebagai bentuk komitmen bersama dan memastikan pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan kami mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama melakukan pendampingan dan pengawasan program tersebut di daerah masing-masing.
4. Pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan bersama masyarakat setempat, dengan tujuan untuk membangun kepedulian dan rasa memiliki masyarakat serta menghidupkan ekonomi daerah dan masyarakat di lingkungan sekitar sekolah.
5. Kemendikdasmen juga telah mengimbau kepada satuan pendidikan penerima program revitalisasi untuk menyampaikan pengaduan, apabila satuan pendidikan mengalami masalah dan/atau gangguan dalam pelaksanaannya, melalui website: ult.kemendikdasmen.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id atau Inspektorat Daerah terkait dan Kejaksaan.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Surat Edaran Pengawasan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
