Guspedia.com. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Pusdatin Nomor 4030/B/H1/DS.00.02/2026 tertanggal 23 September 2026 perihal Penerbitan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Adapun isi Surat Edaran Pusdatin tentang Penerbitan NUPTK tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Walidata mempunyai tugas diantaranya mengelola Kode Referensi dan Data Induk Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) selaku wali data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pengelolaan Kode Referensi, diantaranya Kode Referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan.
Kode Referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan selanjutnya disebut Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Saat ini masih banyak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah terdata dalam aplikasi Dapodik, namun belum memiliki Kode Referensi NUPTK. Sehubungan dengan hal, tersebut, dimohon kesediaan Saudara menugaskan seluruh satuan pendidikan sesuai kewenangan untuk segera mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi VervalPTK di laman http://vervalptk.data.kemendikdasmen.go.id/
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaian terima kasih.
Surat Edaran Pusdatin tentang Penerbitan NUPTK selengkapnya dapat di unduh di sini.***
