Unduh Pedoman Pengajuan Bantuan Insentif GTK Madrasah 2026

Pedoman Pengajuan Bantuan Insentif GTK Madrasah 2026
Pedoman Pengajuan Bantuan Insentif GTK Madrasah 2026

Guspedia.com. Berikut adalah Pedoman Pengajuan Bantuan Insentif GTK Madrasah Non ASN Tahun 2026 melalui EMIS GTK. EMIS-GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan)  adalah aplikasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di madrasah.

EMIS GTK ini digunakan untuk pendaftaran dan pengusulan calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah tahun 2026.

Pedoman Pengajuan Bantuan Insentif GTK Madrasah Non ASN Tahun 2026 ini sebagai acuan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN yang memenuhi syarat sebagai peneriman bantuan insentif tahun 2026 dari Kemenag.

 

Pedoman Pengajuan Bantuan Insentif GTK Madrasah 2026
Pedoman Pengajuan Bantuan Insentif GTK Madrasah 2026

Syarat Guru Penerima Insentif

● Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).

● Berstatus PTK aktif.

● Belum memasuki masa pensiun.

● Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

● Berstatus Non-ASN dan bertugas pada madrasah swasta yang memiliki NSM.

● Belum memiliki sertifikat pendidik (belum sertifikasi).

● Berstatus sebagai guru tetap dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun berturut-turut pada madrasah yang sama.

● Satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) berada di bawah Kementerian Agama.

● Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

● Memiliki status sebagai guru aktif.

● Tidak berstatus sebagai tenaga tetap di instansi lain selain madrasah.

● Bukan merupakan pejabat eksekutif, yudikatif, maupun legislatif

Syarat Tendik Penerima Insentif

● Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).

● Berstatus PTK aktif.

● Belum memasuki masa pensiun.

● Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA/sederajat.

● Berstatus Non-ASN dan bertugas pada madrasah swasta yang memiliki NSM.

● Satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) berada di bawah Kementerian Agama.

● Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

● Tidak berstatus sebagai tenaga tetap di instansi lain selain madrasah.

● Bukan merupakan pejabat eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

Kebutuhan Dasar Akun

● Komputer/Laptop

● Jaringan Internet

● Untuk mengakses laman, ketik domain : https://emisgtk.imp.id/pada laman browser Chrome.

● Akses login sesuai dengan email yang terdaftar pada SIMPATIKA

Pengajuan Insentif diperuntukan untuk Guru Non ASN serta Tenaga Kependidikan (Tendik), sistem akan melakukan pengecekan dan verifikasi data.

Baca : Surat Edaran Pengajuan Calon Penerima Insentif GTK Non ASN Madrasah 2026 Tahap 2

Pedoman Pengajuan Bantuan Insentif GTK Madrasah 2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *