Guspedia.com. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah kembali akan memberikan bantuan insentif untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tahun 2026 tahap 2.
Bantuan insentif GTK Madrasah merupakan program bantuan kesejahteraan dari Kementerian Agama bagi Guru dan Tenaga Kependidikan non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar di satuan pendidikan madrasah.
Tujuan utama dari pemberian insentif GTK Non ASN Madrasah ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi kerja, dan juga kualitas proses pembelajaran.
Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-96/Dt.I.II/HM/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 tentang Pengajuan Calon Penerima Insentif GTK Non ASN Madrasah Tahun 2026 Tahap 2.

Di dalam surat edaran ini disampaian beberapa informasi penting mengenai pendaftaran dan pengusulan calon penerima insentif. Pendaftaran dan pengusulan calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN dilakukan melalui EMIS-GTK (baru) dengan link: https://emisgtk.kemenag.go.id.
Syarat Penerima Insentif Tahun 2026
GTK Madrasah yang diusulkan untuk menerima bantuan insentif tahun 2026 harus memenuhi beberapa kriteria berikut.
1. Kriteria Guru
a. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/Sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
b. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
c. Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
d. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
e. Berstatus sebagai Guru non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
f. Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
g. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.
h. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya.
i. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
j. Belum usia pensiun (60 tahun).
k. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah.
l. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
2. Kriteria Tenaga Kependidikan
a. Aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan Madrasah, sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, tenaga layanan teknis di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
b. Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan melaksanakan tugas pokok sebagai Tenaga Kependidikan.
c. Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
d. Tidak menjabat sebagai Guru pada RA, MI, MTs atau MA/MAK.
e. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan atau Setara SMA/SMK/MA/MAK.
f. Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
g. Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
h. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
i. Belum usia pensiun (60 tahun).
j. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah.
k. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran/pengajuan Calon penerima Insentif GTK akan dimulai pada tanggal 01 sampai dengan 10 Oktober 2026. Selanjutnya verifikasi dan Validasi Calon Penerima Insentif pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dimulai tanggal 01 hingga 13 Oktober 2026.
Bagi penerima Tunjangan Insentif Tahap II, diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Penerima tunjangan yang sampai dengan batas akhir pengajuan SPTJM dokumen tersebut belum diunggah, maka yang bersangkutan tidak menjadi prioritas dalampenetapan penerima Tunjangan Insentif Tahap II.
A terdapat kekurangan atau kesalahan data, pengajuan perbaikan dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah data dikembalikan oleh Kabupaten/Kota. Contoh: ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat diperbaiki setelah data dikembalikan oleh Kabupaten/Kota.
Tata Cara Pengajuan Bantuan
- Login ke akun EMIS GTK masing-masing.
- Pilih menu Pengajuan lalu klik Pengajuan Insentif Non-ASN.
- Periksa kembali kebenaran data diri dan nomor rekening sebelum menekan tombol ajuan (data tidak dapat diubah setelah dikirim).
Tata cara pengajuan bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah dapat diakses melalui link: https://bit.ly/4svR4m6.
Informasi selengkapnya mengeni pengajuan calon penerima Insentif GTK Non ASN Madrasah 2026 Tahap 2 dapat dibaca dan di unduh di sini.***
