Guspedia.com. Berikut adalah paparan sosialisasi PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Tahun 2026. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikdasmen telah menyampaikan paparan sosialisasi PIP Dikdasmen Tahun 2026.
Adapun isi paparan sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Dasar Hukum PIP Dikdasmen 2026
Tiga regulasi utama dan perubahan regulasi yang perlu dipahami.
1. Permendikdasmen No. 11 Tahun 2026
- Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Ditetapkan 12 Mei 2026
2. Kepmendikdasmen No. 171 Tahun 2026
- Besaran Bantuan Sosial PIP Dikdasmen
- Ditetapkan 26 Mei 2026
3. Persesjen No. 17 Tahun 2026
- Teknis Pelaksanaan Pemberian PIP Dikdasmen
- Ditetapkan 31 Juli 2026
Baca : Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian PIP Dikdasmen 2026
Regulasi yang Dicabut
- Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar — dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Persesjen No. 10 Tahun 2025 tentang Juklak PIP Dikdasmen — dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Perubahan Kebijakan PIP 2026
Perubahan utama yang perlu menjadi perhatian pengelola PIP Dikdasmen.
1. Jenis baru: PIP Prasekolah
Murid Taman Kanak-Kanak menjadi sasaran penerima PIP Dikdasmen
2. Usia 5 s.d. sebelum 22 Tahun
Ketentuan usia dikecualikan bagi murid penyandang disabilitas
3. Prioritas berbasis DTSEN
Murid pada DTSEN desil 1 sampai dengan desil 4 menjadi prioritas
4. Besaran per semester
Besaran dana PIP ditetapkan per semester
Sekolah melakukan verifikasi dan Validasi Sekolah menyusun prioritas berdasarkan kondisi riil, ditetapkan kepala sekolah diketahui Komite
Tujuan dan Prinsip PIP
Tujuan
1. Akses pendidikan – Mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 tahun.
2. Meringankan biaya pribadi – Membantu murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
3. Mencegah putus sekolah – Mengurangi risiko putus sekolah karena kesulitan ekonomi.
Prinsip
1. ADIL – Tanpa membedakan latar belakang murid.
2. TEPAT SASARAN – Berdasarkan kriteria dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. AKUNTABEL – Setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
4. TRANSPARAN – Informasi dibuka seluas-luasnya melalui media yang mudah diakses.
Jenis PIP Dikdasmen
1. Baru – PIP Pendidikan Prasekolah
- TK
- Murid pada satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak sebelum memasuki pendidikan dasar.
2. PIP Pendidikan Dasar
- SD dan SMP
- Termasuk pendidikan khusus kelas I–IX serta program kesetaraan Paket A dan Paket B.
3. PIP Pendidikan Menengah
- SMA • SMK
- Termasuk pendidikan khusus kelas X–XII serta program kesetaraan Paket C.
Sasaran Penerima dan Persyaratan
Tiga persyaratan wajib
1. Warga Negara Indonesia – Status kewarganegaraan menjadi syarat penerima.
2. Aktif dan terdata pada Dapodik– Data murid harus aktif dan mutakhir.
3. Usia 5 tahun s.d. sebelum 22 tahun- Batas usia tidak berlaku bagi murid penyandang disabilitas.
Kriteria Prioritas Sasaran
Persesjen Nomor 17 Tahun 2026 dasar penyusunan daftar prioritas murid penerima.
1. DTSEN desil 1–4
2. Berpotensi putus sekolah / kembali setelah drop out
3. Yatim dan/atau piatu
4. Berada di panti sosial / panti asuhan Murid berkebutuhan khusus
5. Orang tua/wali terkena PHK
6. Orang tua/wali berstatus narapidana
7. Anak berkonflik dengan hukum / anak binaan LPKA
Alur Pemberian PIP Dikdasmen
Lima tahapan utama dari pemutakhiran data sampai dana diterima murid.

Cut-off Data PIP Dikdasmen 2026
Dua tanggal kunci untuk memastikan data Dapodik siap diproses pada masing-masing semester.
Semester 2
- 31 Januari 2026
- Cut-off pemutakhiran
- Pengolahan data Pada Februari–Maret.
- Fokus: murid kelas akhir dan kelas berjalan semester 2.
Semester 1
- 31 Agustus 2026
- Cut-off pemutakhiran
- Pengolahan data Pada September–Oktober.
- Fokus: murid kelas awal dan kelas berjalan semester 1.
Kategori Penerima PIP Dikdasmen
Kategori penerima menentukan jumlah semester dana yang disalurkan.

Kelas awal dan kelas akhir menerima dana 1 semester | Kelas berjalan dan pendidikan prasekolah menerima dana 2 semester
Besaran dan Peruntukan Dana

Pemotongan Dana PIP
Contoh tindakan yang tidak dibenarkan
1. Memaksa penerima menyerahkan dana untuk SPP atau biaya operasional sekolah.
2. Meminta uang sebagai tanda terima kasih kepada pengelola PIP.
3. Mengaku sebagai pengusul lalu meminta bagian dana.
4. Meminta komitmen menyerahkan sebagian/seluruh dana dengan alasan tertentu.
5. Mengintimidasi penerima yang menolak menyerahkan uang dengan ancaman tidak diusulkan lagi.
Dana PIP tidak boleh dipotong untuk alasan dan bentuk apa pun. Pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paparan Sosialisasi PIP Dikdasmen Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
