Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian PIP Dikdasmen 2026

Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian PIP Dikdasmen 2026
Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian PIP Dikdasmen 2026

Guspedia.com. Teknis pelaksanaan pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Tahun 2026 ditetapkan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen tentang Teknis Pemberian PIP Dikdasmen 2026 diterbitkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian PIP Dikdasmen 2026 diterbitkan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 terrtarrg Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentarrg Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 309);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375).

Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian PIP Dikdasmen 2026
Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian PIP Dikdasmen 2026

Dinyatakan dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian PIP Dikdasmen 2026 bahwa Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah bantuan pembiayaan pada pendidikan dasar dan menengah yang diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Teknis Pelaksanaan Pemberian PIP Dikdasmen merupakan pedoman dalam pemberian PIP Dikdasmen bagi:

1. Kementerian;

2. Pemerintah Daerah;

3. Satuan Pendidikan; dan

4. Pemangku Kepentingan

Tujuan PIP Dikdasmen

Pemberian PIP Dikdasmen bertujuan untuk:

1. meningkatkan akses layanan pendidikan untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 (tiga belas) tahun;

2. membantu meringankan biaya pribadi pendidikan Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi; dan

3. mencegah Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dari putus sekolah yang disebabkan oleh kesulitan ekonomi.

Sasaran Penerima PIP Dikdasmen

1. Penerima PIP Dikdasmen terdiri atas:

a. penerima PIP Dikdasmen Pendidikan Prasekolah;

b. penerima PIP Dikdasmen Pendidikan Dasar; dan

c. penerima PIP Dikdasmen Pendidikan Menengah.

2. Penerima PIP Dikdasmen Pendidikan Prasekolah sebagaimana dimaksud merupakan Murid dari keluarga miskin dan rentan miskin pada taman kanak-kanak.

3. Penerima PIP Dikdasmen Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud merupakan Murid dari keluarga miskin dan rentan miskin pada:

a. Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar (SD);

b. program pendidikan kesetaraan paket A;

c. Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP);

d. program pendidikan kesetaraan paket B; dan

e. Satuan Pendidikan yang melaksanakan pendidikan khusus pada kelas I sampai dengan kelas IX’

4. Penerima PIP Dikdasmen Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud merupakan Murid dari keluarga miskin dan rentan miskin pada:

a. Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA);

b. Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

c. program pendidikan kesetaraan paket C; dan

d. Satuan Pendidikan yang melaksanakan pendidikan khusus pada kelas X sampai dengan kelas XIL

5. Murid dari keluarga miskin dan rentan miskin sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, dan angka 4 berusia 5 (lima) tahun sampai dengan sebelum 22 (dua puluh dua) tahun dengan prioritas sasaran:

a. Murid yang berpotensi putus sekoiah dan/atau baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop outl;  Murid yang berstatus yatim dan/atau piatu;

b. Murid di panti sosial/panti asuhan;

c. Murid yang berkebutuhan khusus;

d. Murid yang orang tua/walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK);

e. Murid yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/ atau

f. Murid berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak’

6. Penerima PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud sesuai dengan kategori penerima PIP Dikdasmen’

Kategori penerima PIP Dikdasmen

1. Kategori Penerima PIP Dikdasmen Pendidikan Prasekolah

Murid Penerima : Murid taman kanak-kanak

2. Kategori Penerima PIP Dikdasmen Pendidikan Dasar

a. Kelas Awal

Murid Penerima :

  • Murid kelas I semester 1 SD/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) / program Pendidikan kesetaraan paket A; dan
  • Murid kelas VII semester 1 SMP/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) / program pendidikan kesetaraan B.

b. Kelas Berjalan

Murid Penerima :

  • Murid : (1) kelas I semester 2;  (2) kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V; dan (3) kelas VI semester 1, SD/ SDLB f program Pendidikan kesetaraan paket A.
  • Murid: (1) kelas VII semestet 2; (2) kelas VIII; dan (3) kelas IX semester 1, SMP/ SMLB / program pendidikan kesetaraan Paket B

c. Kelas Akhir

  • Murid kelas VI semester 2 SD / SDLB/ program pendidikan kesetaraan paket A.
  • Murid kelas IX semester 2 SMP/ SMPLB / program Pendidikan kesetaraan paket B.

3. Kategori Penerima PIP Dikdasmen Pendidikan Menengah

a, Kelas Awal

Murid Penerima : Murid kelas X semester 1 SMA/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/SMK/ program pendidikan kesetaraan paket C

b. Kelas Berjalan

Murid Penerima : Murid kelas X semester 2, kelas XI, dan kelas XII semester 1 SMA/SMALB/SMK/ program pendidikan kesetaraan paket C atau kelas XIII semester 1 SMK prosram 4 (empat) tahun

c. Kelas Akhir

Murid Penerima : Murid kelas XII semester 2 SMA/SMALB / SMK/ program pendidikan kesetaraan paket C atau kelas XIII semester 2 SMK Program 4 (empat
tahun.

Informasi Murid yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP Dikdasmen dapat diakses pada Aplikasi SIPINTAR.

Tata Kelola Pencairan Dana PIP Dikdasmen

1. PPK menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS).

2. PPK menyampaikan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepad.a e6.1aUat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

3. SPM sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai dasar penerbitaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

4. SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk oleh PuslaPdik.

5. ppK Puslapdik menerbitkan SPPn (Surat Perintah Penyaluran) sebagai dasar bank penyalur menyalurkan dana PIP Dikdasmen ke rekening penerima PIP Dikdasmen berdasarkan SP2D’

Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian PIP Dikdasmen 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *