Guspedia.com. Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen adalah bantuan pembiayaan pada pendidikan dasar dan menengah yang diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
PIP Dikdasmen merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi seluruh murid, khususnya dari keluarga kurang mampu. Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah yang terhambat pendidikannya karena keterbatasan ekonomi.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah murid dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik murid putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Dengan demikian, sasaran penerima PIP Dikasmen adalah murid jenjang pendidikan prasekolah (TK), jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Untuk tahun 2026 ini, pemerintah menambahkan jenis program baru PIP, yaitu PIP Pendidikan Prasekolah dengan sasaran penerima, yaitu murid pada satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak sebelum memasuki pendidikan dasar. Dengan demikian, mulai tahun 2026, terdapat 3 (tiga) jenis PIP Dikdasmen, yaitu PIP Pendidikan Prasekolah, PIP Pendidikan Dasar, dan PIP Pendidikan Menengah.
Tujuan PIP Dikdasmen,
Pemberian PIP Dikdasmen bertujuan untuk:
1. meningkatkan akses layanan pendidikan untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 (tiga belas) tahun;
2. membantu meringankan biaya pribadi pendidikan Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi; dan
3. mencegah Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dari putus sekolah yang disebabkan oleh kesulitan ekonomi.
Jalur Menjadi Penerima PIP
Terdapat dua jalur utama untuk menjadi penerima PIP, sebagai berikut.
1. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Data peserta didik yang terdaftar di DTKS dan ditandai Layak PIP pada Dapodik berpeluang menjadi penerima.
2. Usulan dari Sekolah
Sekolah dapat mengusulkan peserta didik melalui Dapodik dengan menandai sebagai Layak PIP, yang kemudian diteruskan oleh Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi dan validasi untuk selanjutnya diteruskan kepada Puslapdik.
Proses pengusulan PIP dilakukan pada setiap periode tertentu. Oleh karena itu, peserta didik yang pernah menjadi penerima PIP pada tahun sebelumnya tidak secara otomatis akan kembali menerima bantuan pada tahun berikutnya. Penetapan penerima tetap didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi data terbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria Prioritas Sasaran PIP Dikdasmen
Kriteria prioritas sasaran PIP Dikdasmen tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut adalah kriteria sasaran penerima PIP 2026.
1. DTSEN desil 1–4
2. Berpotensi putus sekolah / kembali setelah drop out
3. Yatim dan/atau piatu
4. Berada di panti sosial / panti asuhan Murid berkebutuhan khusus
5. Orang tua/wali terkena PHK
6. Orang tua/wali berstatus narapidana
7. Anak berkonflik dengan hukum / anak binaan LPKA
Baca : Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian PIP Dikdasmen
Kategori Penerima PIP Dikdasmen

Kategori penerima PIP Dikdasmen tahun 2026 adalah sebagai berikut.
1. Kategori Penerima PIP Dikdasmen Pendidikan Prasekolah
Murid Penerima : Murid taman kanak-kanak
2. Kategori Penerima PIP Dikdasmen Pendidikan Dasar
a. Kelas Awal
Murid Penerima :
- Murid kelas I semester 1 SD/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) / program Pendidikan kesetaraan paket A; dan
- Murid kelas VII semester 1 SMP/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) / program pendidikan kesetaraan B.
b. Kelas Berjalan
Murid Penerima :
- Murid : (1) kelas I semester 2; (2) kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V; dan (3) kelas VI semester 1, SD/ SDLB f program Pendidikan kesetaraan paket A.
- Murid: (1) kelas VII semestet 2; (2) kelas VIII; dan (3) kelas IX semester 1, SMP/ SMLB / program pendidikan kesetaraan Paket B
c. Kelas Akhir
- Murid kelas VI semester 2 SD / SDLB/ program pendidikan kesetaraan paket A.
- Murid kelas IX semester 2 SMP/ SMPLB / program Pendidikan kesetaraan paket B.
3. Kategori Penerima PIP Dikdasmen Pendidikan Menengah
a, Kelas Awal
Murid Penerima : Murid kelas X semester 1 SMA/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/SMK/ program pendidikan kesetaraan paket C.
Baca : Paparan Sosialisasi PIP Dikdasmen Tahun 2026
b. Kelas Berjalan
Murid Penerima : Murid kelas X semester 2, kelas XI, dan kelas XII semester 1 SMA/SMALB/SMK/ program pendidikan kesetaraan paket C atau kelas XIII semester 1 SMK prosram 4 (empat) tahun
c. Kelas Akhir
Murid Penerima : Murid kelas XII semester 2 SMA/SMALB / SMK/ program pendidikan kesetaraan paket C atau kelas XIII semester 2 SMK Program 4 (empat
tahun.
Informasi Murid yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP Dikdasmen dapat diakses pada Aplikasi SIPINTAR.
Program Indonesia Pintar merupakan upaya pemerintah untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak. Dengan memahami mekanisme, hak, serta alur program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan PIP Dikdamsen secara optimal.***
