Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Nomor B-227/Dt.I.I/HM/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 terkait perubahan ketentuan daerah khusus bagi penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun Anggaran 2026.
Surat Edaran Ditjen Pendis tentang Tunjangan Khusus Kemenag 2026 menyampaikan tentang perubahan ketentuan daerah khusus pada Juknis Tunjangan Khusus 2026, yaitu diakomodasinya pulau-pulau kecil terluar yang berpenghuni sebagai penerima Tunjangan Khusus Tahun 2026.
Penyesuaian kebijakan ini memberikan kesempatan kembali bagi satuan pendidikan madrasah yang memenuhi kriteria wilayah khusus untuk melengkapi dan memverifikasi data para guru penerima.
Baca : Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru Non ASN Madrasah Tahun 2026
Poin Penting Surat Edaran

Berikut adalah beberapa penting pada Surat Edaran yang perlu dicermati oleh pengelola data dan kepala madrasah.
1. Pembukaan Kembali Pengajuan dan Verval Data
Pembukaan kembali pengajuan dan verval data Tunjangan Khusus Guru Madrasah akan dilakukan mulai tanggal 14 hingga 20 Oktober 2026. Seluruh madrasah yang berada di wilayah sasaran diimbau segera melakukan pemeriksaan data secara cermat.
2. Penyampaian Surat Penyataan Kanwil
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi wajib menyampaikan surat pernyataan resmi yang memuat daftar madrasah yang benar-benar berada di lokasi pulau-pulau kecil terluar berpenghuni sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
3. Imbauan Koordinasi Bagi Madrasah
Pihak Kementerian Agama mengimbau seluruh Kepala Madrasah, Operator EMIS/SIMPATIKA, serta pihak-pihak terkait untuk segera berkoordinasi dengan Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
Langkah ini sangat krusial untuk memastikan bahwa madrasah yang berpotensi memenuhi kriteria daerah khusus tidak terlewat dalam proses pengusulan, sehingga hak-hak tenaga pendidik dalam memperoleh Tunjangan Khusus Tahun 2026 dapat terealisasi dengan akurat dan tepat waktu.
Surat Edaran Ditjen Pendis tentang Tunjangan Khusus Kementerian Agama Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
