Guspedia.com. Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah menerbitkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 641/K.1/PDP.07/2026 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan Kepala LAN tentang Pedoman Orientasi PPPK diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan kurikulum dan mekanisme penyelenggaraan sebagai acuan dalam penyelenggaraan orientasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
b. bahwa Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Keputusan Kepala LAN Nomor 641/K.1/PDP.07/2026 tentang Pedoman Orientasi PPPK diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 184);
3. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1645);
4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 52).
Isi Keputusan
KESATU : Menetapkan Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, instansi pemerintah yang telah melakukan penganggaran untuk penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tetap dapat melaksanakan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai ketentuan tersebut.
KEEMPAT : Penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dapat dilaksanakan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2027.
KELIMA : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Kepala LAN Nomor 641/K.1/PDP.07/2026 tentang Pedoman Orientasi PPPK selengkapnya dapat dibaca dan dan di unduh di sini.***

Pingback: Pedoman Orientasi PPPK Tahun 2026