Pedoman Orientasi PPPK Tahun 2026

Pedoman Orientasi PPPK Tahun 2026
Pedoman Orientasi PPPK Tahun 2026

Guspedia.com. Pedoman Orientasi PPPK Tahun 2026 telah diterbitkan. Pedoman Orientasi PPPK Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 641/K.1/PDP.07/2026.

Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sehingga perlu ditetapkan kurikulum dan mekanisme penyelenggaraan sebagai acuan dalam penyelenggaraan orientasi PPPK.

Pengertian

Orientasi PPPK adalah program pengenalan dan pembekalan kepada PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat mengenai tugas dan fungsi ASN serta nilai dan etika pada instansi pemerintah.

Pedoman Orientasi PPPK Tahun 2026
Pedoman Orientasi PPPK Tahun 2026

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pegawai aparatur sipil negara terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan bagian dari pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang baru diangkat perlu memperoleh pengenalan dan pembekalan sejak awal agar memahami manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, serta mampu membangun identitas profesional yang berorientasi pada kinerja dan dampak melalui program orientasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Selain itu, orientasi juga menjadi sarana untuk menginternalisasi nilai dasar ASN BerAKHLAK dan memberikan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara. Sehingga dengan demikian, orientasi tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai birokrasi pemerintahan, tetapi juga membentuk perilaku kerja yang selaras dengan nilai organisasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Namun, beberapa perkembangan terkait kebijakan manajemen aparatur sipil negara, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, kebutuhan standardisasi nasional, dan pemanfaatan sistem informasi pengembangan kompetensi yang disediakan Lembaga Administrasi Negara, mendorong perlunya penyesuaian terhadap kebijakan penyelenggaraan orientasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Secara spesifik, penyesuaian dimaksud dilakukan untuk memberikan acuan bagi penyelenggaraan orientasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang terintegrasi secara digital, sederhana, terukur, dan mudah dimonitor serta menghasilkan basis data nasional terkait penyelenggaraan orientasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Lembaga Administrasi Negara, instansi pemerintah, dan para pemangku kepentingan terkait, untuk memahami proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, sertifikasi, monitoring, dan pengendalian dalam penyelenggaraan orientasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Struktur Kurikulum

Kurikulum Orientasi terdiri atas 2 (dua) agenda, sebagai berikut.

1. Pengenalan Tugas dan Fungsi ASN.

2. Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi.

Kurikulum sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi.

Materi Orientasi

1. Agenda Pengenalan Tugas dan Fungsi ASN 

a. Hak dan Kewajiban PPPK

Materi ini membekali Peserta dengan pemahaman mengenai hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai PPPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi dalam modul membahas jenis hak PPPK, kewajiban sebagai ASN, serta hubungan antara hak dan kewajiban dalam membangun profesionalisme ASN.

b. Manajemen PPPK

Materi ini membekali Peserta dengan pemahaman dasar mengenai konsep, kedudukan, dan siklus manajemen PPPK sebagai  bagian  dari  ASN.

Materi  dalam  modul  membahas pengenalan PPPK, perkembangan kebijakan PPPK di Indonesia, dan berbagai aspek manajemen PPPK, mulai dari rekrutmen, penempatan, perjanjian kerja, sistem penggajian, tunjangan kinerja, penilaian kinerja, perpanjangan perjanjian kerja, disiplin, penghargaan, perlindungan, sampai dengan pemberhentian

c. Pengembangan Kompetensi PPPK

Materi ini membekali Peserta dengan pemahaman mengenai pentingnya pembelajaran berkelanjutan, kebutuhan kompetensi jabatan, dan pemanfaatan berbagai bentuk pengembangan kompetensi.

Materi dalam modul membahas identifikasi kebutuhan dan kesenjangan kompetensi, perencanaan pengembangan diri, berbagai pendekatan dan strategi pengembangan kompetensi, serta penguatan kemampuan belajar dan beradaptasi secara berkelanjutan untuk mendukung peningkatan kinerja PPPK.

d. Penilaian Kinerja PPPK

Materi ini membekali Peserta dengan pemahaman mengenai konsep, tujuan, dan tahapan penilaian kinerja PPPK.

Materi dalam modul membahas pentingnya penilaian kinerja bagi PPPK, pengertian dan tahapan penilaian kinerja, penyusunan sasaran kinerja pegawai, penerapan penilaian kinerja dalam pekerjaan sehari-hari, pendokumentasian bukti kinerja, pelaksanaan dialog kinerja, serta pembentukan budaya kerja yang berorientasi pada hasil.

 e. Menjadi PPPK Berdampak

Materi ini membekali Peserta dengan pemahaman mengenai konsep dasar eksistensi dan peran strategis PPPK dalam sistem manajemen ASN, identitas profesional PPPK sebagai bagian dari korps ASN, penguatan pola pikir dan karakter profesional, serta penerapan kompetensi, kinerja dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pembelajaran diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa keberhasilan PPPK tidak diukur dari status kepegawaiannya, melainkan dari kontribusi, integritas, dan dampak nyata yang diberikan kepada organisasi dan masyarakat.

Materi dalam modul membahas penguatan identitas dan pola pikir profesional PPPK, internalisasi nilai dasar ASN BerAKHLAK dan semangat berdampak, adaptasi dan praktik kerja profesional, identifikasi kontribusi dan dampak berdasarkan peran dan tugas, serta penyusunan rencana kontribusi dan komitmen kinerja untuk memberikan manfaat nyata bagi organisasi dan masyarakat.

 f. Personal Branding PPPK

Materi ini membekali Peserta dengan pemahaman mengenai konsep dan strategi membangun personal branding bagi PPPK sebagai bagian dari ASN.

Materi dalam modul membahas pengertian personal branding, manfaat personal branding bagi ASN, 5 (lima) pilar personal branding, keterkaitannya dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK, langkah-langkah membangun personal branding, serta kesalahan yang perlu dihindari dalam membangun reputasi profesional.

 g. Smart

Materi ini membekali Peserta dengan kemampuan kecakapan digital dasar pada perspektif literasi digital smart ASN. Materi dalam modul membahas konsep literasi digital, kecakapan digital, budaya digital, etika digital, keamanan digital, serta penerapannya dalam kehidupan dan dunia kerja.

2. Agenda Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah 

a. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara

Materi ini membekali Peserta untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan Peserta terhadap wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara, dan sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Materi dalam modul membahas wawasan kebangsaan, konsensus dasar berbangsa dan bernegara, simbol-simbol negara, nilai-nilai dan kesadaran bela negara, serta sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Analisis Isu Kontemporer

Materi ini membekali Peserta dengan kemampuan memahami konsepsi perubahan dan perubahan lingkungan strategis melalui isu-isu strategis kontemporer sebagai wawasan strategis PPPK dengan menyadari pentingnya modal insani, dengan menunjukkan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.

Materi dalam modul membahas konsepsi perubahan dan perubahan lingkungan strategis, modal insani dalam menghadapi perubahan, isu-isu strategis kontemporer yang meliputi korupsi, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, radikalisme dan terorisme, pencucian uang, proxy war, serta kejahatan komunikasi massa, dan teknik analisis isu dengan menggunakan kemampuan berpikir kritis.

c. Kesiapsiagaan Bela Negara

Materi ini membekali Peserta dengan pemahaman mengenai kerangka bela negara dalam Orientasi dan dasar-dasar kesiapsiagaan bela negara, menyusun rencana aksi bela negara dan melakukan kegiatan kesiapsiagaan bela negara sebagai kemampuan awal bela negara dengan memahami konsep sikap perilaku bela negara sebagai PPPK profesional dan pelayan masyarakat.

Materi dalam modul membahas kerangka kesiapsiagaan bela negara, konsep kemampuan awal bela negara yang mencakup kesehatan dan kesiapsiagaan jasmani dan mental, etika, etiket, moral, serta kearifan lokal, dan konsep penyusunan rencana aksi bela negara.

 d. Berorientasi Pelayanan

Materi ini membekali Peserta dengan pemahaman mengenai pembentukan nilai berorientasi pelayanan melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan pemahaman dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, serta melakukan perbaikan tiada henti.

Materi dalam modul membahas konsep pelayanan publik, budaya pelayanan prima, peran ASN sebagai pelayan publik, nilai berorientasi pelayanan dalam nilai dasar ASN, panduan perilaku berorientasi pelayanan, serta tantangan dalam mengaktualisasikan nilai berorientasi pelayanan dalam pelaksanaan tugas.

e. Akuntabel

Materi ini membekali Peserta dengan pemahaman mengenai pembentukan nilai akuntabel melalui substansi pembelajaran yang  terkait  dengan  pelaksanaan  tugas  dengan  jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi, penggunaan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Materi dalam modul membahas konsep akuntabilitas, panduan perilaku akuntabel, integritas dan antikorupsi, mekanisme akuntabilitas, konflik kepentingan, pengelolaan gratifikasi, serta penerapan akuntabilitas dalam konteks organisasi pemerintahan.

f. Kompeten

Materi ini membekali Peserta dengan pemahaman mengenai pembentukan nilai kompeten melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan peningkatan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar serta pelaksanaan tugas dengan kualitas terbaik.

Materi dalam modul membahas tantangan lingkungan strategis dan disrupsi teknologi, kebijakan pembangunan aparatur, konsep dan pendekatan pengembangan kompetensi, serta penerapan perilaku kompeten melalui peningkatan kompetensi diri, membantu orang lain belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

g. Harmonis

Materi ini membekali Peserta dengan pemahaman mengenai pembentukan nilai harmonis melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan menghargai setiap orang apa pun latar belakangnya, suka menolong orang lain, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Materi dalam modul membahas keanekaragaman bangsa dan budaya Indonesia, potensi dan tantangan keberagaman bagi ASN, sikap ASN dalam menyikapi keberagaman, nilai dasar Harmonis dan etika publik ASN, serta peran ASN dalam mewujudkan suasana dan budaya kerja yang harmonis serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan tidak diskriminatif.

 h. Loyal

Materi ini membekali Peserta dengan pemahaman mengenai pembentukan nilai loyal melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah, menjaga nama baik sesama pegawai ASN, pimpinan, instansi, dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

Materi dalam modul membahas konsep dan urgensi loyalitas ASN, makna loyal dalam nilai dasar ASN BerAKHLAK, pembentukan perilaku loyal melalui penguatan wawasan kebangsaan dan nasionalisme, panduan perilaku loyal, serta aktualisasi nilai loyal dalam konteks organisasi pemerintah melalui komitmen terhadap sumpah/janji, penegakan disiplin, pelaksanaan fungsi ASN, dan penerapan nilai-nilai Pancasila.

i. Adaptif

Materi ini membekali Peserta dengan pemahaman mengenai pembentukan nilai adaptif melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas serta bertindak proaktif.

Materi dalam modul membahas konsep pentingnya nilai adaptif dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis, konsep adaptif, kreativitas dan inovasi, organisasi adaptif, panduan perilaku adaptif, penerapan nilai adaptif dalam konteks organisasi pemerintah, serta studi kasus penerapan perilaku adaptif dalam pelaksanaan tugas.

 j. Kolaboratif

Materi ini membekali Peserta dengan pemahaman mengenai pembentukan nilai kolaboratif melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan pemberian kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah serta menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

Materi dalam modul membahas konsep kolaborasi, kolaborasi pemerintahan (collaborative governance), pendekatan Whole of Government (WoG), panduan perilaku kolaboratif, penerapan Kolaboratif dalam konteks organisasi pemerintah, aspek normatif kolaborasi pemerintahan, serta studi kasus praktik kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 k. Overview Kebijakan Penyelenggaraan Orientasi

 

Overview Kebijakan Penyelenggaraan Orientasi membekali Peserta dengan kemampuan memahami program Orientasi melalui penguasaan terhadap filosofi dasar, kebijakan penyelenggaraan, tujuan, sasaran, kompetensi, Kurikulum, agenda, evaluasi, dan tata tertib penyelenggaraan Orientasi.

l. Rangkuman Pembelajaran

Rangkuman Pembelajaran merupakan kegiatan refleksi dan penguatan pembelajaran yang dilakukan oleh Peserta setelah mengikuti materi dalam setiap agenda Orientasi.

Melalui kegiatan ini, Peserta merangkum substansi utama pembelajaran, mengidentifikasi pemahaman yang diperoleh, serta merefleksikan keterkaitan materi dengan pelaksanaan tugas dan perannya sebagai PPPK. Rangkuman Pembelajaran disusun secara sederhana dalam bentuk tertulis dan/atau bentuk lain yang ditetapkan sesuai dengan metode penyelenggaraan Orientasi.

m. Evaluasi Akademik

Evaluasi Akademik merupakan kegiatan untuk mengukur tingkat pemahaman Peserta terhadap substansi materi yang telah dipelajari dalam setiap agenda Orientasi.

Evaluasi dilakukan setelah Peserta menyelesaikan seluruh materi pembelajaran dan Rangkuman Pembelajaran, melalui soal pilihan ganda dan/atau bentuk evaluasi lain yang ditetapkan sesuai dengan metode penyelenggaraan Orientasi.

Struktur Materi

1. Overview Kebijakan Penyelenggaraan Orientasi, agenda Pengenalan Tugas dan Fungsi ASN, Rangkuman Pembelajaran, dan Evaluasi Akademik dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri pada Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi dengan struktur sebagai berikut.

2. Agenda Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah Rangkuman Pembelajaran, dan Evaluasi Akademik dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri pada Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi dengan struktur sebagai berikut.

Total materi pembelajaran dalam Orientasi yaitu sebanyak 66 (enam puluh enam) JP.

Pedoman Orientasi PPPK Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *