Guspedia.com. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali akan menyalurkan bantuan Papan Interaktif Digital (PID) atau IFP tahap kedua tahun 2026.
Penyaluran PID di tahun 2026 ini adalah upaya untuk mendukung Program Percepatan Pembelajaran yang dicanangkan pemerintah sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.
Perencanaan penyaluran Bantuan IFP di tahap kedua tahun 2026 akan dimulai pada Oktober 2026. Pendistribusiannya sendiri sudah dimulai pada 2025 lalu dengan sasaran 288.865 sekolah di semua jenjang (PAUD, TK, SD, SMP, SMA).
Pada penyaluran tahap kedua ini, pemerintah lebih banyak Papan Interaktif Digital untuk disalurkan ke satuan pendidikan penerima. Pemerintah akan membagikan 2 hingga 3 unit PID untuk setiap sekolah yang termasuk dalam sasaran.
Sebelumnya, di tahun 2025 tiap sekolah telah menerima 1 unit, maka total keseluruhan yang dimiliki masing-masing sekolah hingga akhir tahun 2026 menjadi sekitar 3 atau 4 unit PID. Pemberian bantuan Digitalisasi Pembelajaran berupa IFP ini tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
Surat Edaran Penyaluran IFP Tahap Kedua Tahun 2026

Terkait dengan rencana penyaluran IFP tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran perihal Pemberitahuan Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa Papan Interaktif Digital (IFP) Tahun Anggaran 2026.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pembelajaran, telah dilaksanakan verifikasi dan validasi data kondisi Satuan Pendidikan sebagai dasar dalam penetapan penerima bantuan Digitalisasi Pembelajaran.
Daftar Satuan Pendidikan penerima bantuan Digitalisasi Pembelajaran dapat diakses melalui laman berikut.
1. PAUD : https://silabpaud.kemendikdasmen.go.id/.
2. SD : https://digpem-sd.kemendikdasmen.go.id/
3. SMP : https://s.id/Penerima_PID_SMP_2026_tahap2
4. SMA : https://sarpras-sma.kemendikdasmen.go.id.
Tahapan Pengelolaan Bantuan Papan Interaktif Digital (PID) 2026
Di dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Digitalisasi Pembelajaran, Satuan Pendidikan penerima Bantuan Digitalisasi Pembelajaran berupa Papan Interaktif Digital (PID) Tahun 2026 agar melaksanakan tahapan pengelolaan bantuan sebagai berikut serta memastikan perangkat diterima, dirakit, diuji, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Persiapan Sebelum Penerimaan Barang
a. Menetapkan tim penerima barang yang dapat terdiri atas guru, operator, dan/atau tenaga teknis sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan;
b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, antara lain Dinas Pendidikan, BBPMP/BPMP, penyedia, dan/atau pihak jasa pengiriman.
2. Penerimaan Barang
a. Menyiapkan tempat penerimaan dan penyimpanan sementara yang aman, bersih, dan memadai untuk perangkat PID;
b. Melakukan pemeriksaan dokumen pengiriman dan menandatangani dokumen serah terima sesuai ketentuan, antara lain surat jalan dan/atau Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan;
c. Melakukan dokumentasi berupa foto dan/atau video pada saat proses serah terima serta terhadap kondisi barang yang diterima.
3. Perakitan, Pengujian, dan Pelatihan
a. Memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan perangkat, meliputi jumlah unit, merek, tipe, nomor seri, serta aksesori yang diterima.
b. Memastikan proses perakitan dan pemasangan perangkat PID dilaksanakan oleh penyedia pada ruang kelas atau ruang lain yang telah ditentukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Satuan Pendidikan.
c. Mengikuti dan mendokumentasikan proses pengujian fungsi awal yang dilakukan oleh penyedia serta memastikan perangkat dapat berfungsi dengan baik, antara lain daya nyala, responsivitas layar sentuh, dan konektivitas dengan perangkat pendukung lainnya.
d. Mengikuti pelatihan singkat mengenai pengoperasian dan pemanfaatan PID yang diberikan oleh penyedia kepada guru, operator, dan/atau tenaga teknis yang telah ditunjuk.
4. Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan (BAPP)
Setelah proses perakitan, pengujian fungsi, dan pelatihan selesai dilaksanakan, Kepala Sekolah atau perwakilan yang telah mengikuti pelatihan bersama pihak penyedia melakukan pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan (BAPP).
5. Penyimpanan
a. Memastikan perangkat PID beserta seluruh kelengkapannya ditempatkan dan disimpan pada lokasi yang aman serta terlindung dari risiko kerusakan.
b. Mengarsipkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengelolaan perangkat, termasuk BAPP serta dokumentasi foto dan video, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
6. Pemanfaatan Perangkat
Seluruh Kepala Satuan Pendidikan diimbau untuk mendiskusikan bersama tim sekolah dan menetapkan 5 (lima) Langkah Penting sebagai berikut.
Langkah 1: Lokasi Penempatan PID
Pilih lokasi penempatan yang aman, mudah diakses, terjangkau oleh jaringan listrik, serta efisien dalam mendukung proses pembelajaran.
Langkah 2: Pengelola dan Penanggung Jawab
Tetapkan pengelola dan penanggung jawab yang jelas agar siklus penggunaan, pencatatan/inventarisasi, perawatan, dan dukungan teknis berjalan tertib dan teratur.
Langkah 3: Pemetaan Pengguna (Guru dan Tenaga Pendidik)
Lakukan pemetaan terhadap kesiapan pendidik, meliputi guru yang siap mencoba, guru yang membutuhkan pendampingan, serta guru yang siap berbagi praktik baik secara lintas kelas.
Langkah 4: Pengaturan Akses dan Jadwal Pemanfaatan
Susun tata cara dan jadwal pemanfaatan yang tertib, adil, serta mudah diterapkan, baik di ruang kelas, perpustakaan, maupun ruang serbaguna.
Langkah 5: Target Hasil dan Dampak Pembelajaran
Tentukan indikator perubahan dan dampak positif yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran, sehingga penggunaan perangkat tidak sekadar formalitas.
7. Untuk meningkatkan mutu pendidikan dan efektivitas pemanfaatan bantuan peralatan digitalisasi pembelajaran PID/IFP, Direktorat Sekolah Menengah Pertama menetapkan mekanisme pengelolaan yang perlu dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan melalui 8 (delapan) Langkah Pengelolaan Alat Digitalisasi Pembelajaran yang dapat diunduh pada link berikut: https://s.id/8_langkah_pengelolaan_digipem
8. Informasi Perangkat
Berikut adalah spesifikasi perangkat yang dikirimkan ke Satuan Pendidikan.
| Nama Produk | Papan Interaktif Digital (PID)/Interactive Flat Panel (IFP) |
| Spesifikasi | |
| Ukuran Layar | 75 inch dengan resolusi 4K UHD (3840 x 2160 pixel) |
| Prosesor | octa core |
| RAM [Android] | 16 GB |
| Penyimpanan [Android] | 256 GB |
| Sistem Operasi | Android 13 yang telah mendapatkan sertifikasi EDLA (Enterprise Devices Licensing Agreement) |
| Konektivitas | Support WIFI 6, LAN, dan Bluetooth |
| Port | USB Type A, USB Type B, USB Type C, dan HDMI |
| Garansi | 3 tahun on site |
| Aksesoris | Standing bracket, kabel HDMI dan kabel USB type A to type B, remote, dan 2 buah pena stilus |
| Spesifikasi Touchscreen | Dapat menggunakan multi finger |
| Dukungan Multimedia | Terdapat GPU (Grafis), microphone array, kamera terintegrasi mendukung video hingga 4K UHD, dan speaker dengan teknologi audio spasial |
Sebelum pengiriman penyedia akan menghubungi Kepala Satuan Pendidikan melalui nomor yang terdaftar di Dapodik.
Silakan unduh Surat Edaran Penyaluran IFP Tahap Kedua Tahun 2026 pada tautan di bawah ini.
Surat Edaran Penyaluran Bantuan IFP Tahap 2 Tahun 2026 jenjang PAUD – Unduh
Surat Edaran Penyaluran Bantuan IFP Tahap 2 Tahun 2026 jenjang SD – Unduh
Surat Edaran Penyaluran Bantuan IFP Tahap 2 Tahun 2026 jenjang SMP – Unduh
Surat Edaran Penyaluran Bantuan IFP Tahap 2 Tahun 2026 jenjang SMA – Unduh
Demikian Surat Edaran Penyaluran Bantuan IFP Tahap 2 Tahun 2026 jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA.***
