Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 perihal Informasi Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026.
Surat Edaran Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026 tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis/Pakis di seluruh Indonesia.
Di dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa sehubungan dengan penjaringan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, diinformasikan tentang pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah melalui EMIS GTK sebagai berikut
1. Pendaftaran berlangsung 21 d. 27 Oktober 2026 dan verval 21 s.d. 29 Oktober 2026;
2. Persyaratan pendaftaran tercantum pada Lampiran I;
3. Alur pendaftaran dan verval tercantum pada Lampiran II;
4. Pedoman linearitas ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG tercantum pada Lampiran III;
5. Hasil verval berlaku untuk penetapan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 dan tahun berikutnya. Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang.

Sehubungan dengan hal tersebu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis/Pakis diminta untuk :
1. menyebarluaskan informasi ini kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, dan guru madrasah di wilayah masing-masing;
2. memastikan guru madrasah yang memenuhi persyaratan mendaftar sesuai jadwal; dan
3. menugaskan verifikator pada Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang kompeten di bidang teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG secara komprehensif, untuk melaksanakan verval secara cermat dan tepat.
Ketentuan Persyaratan Pendaftaran PPG Daljab bagi Guru Madrasah 2026
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status mengajar aktif saat pendaftaran.
b. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib telah dilakukan penyetaraan ijazah pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atau Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama.
d. Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Belum memiliki sertifikat pendidik.
f. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
Catatan: kesesuaian kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf c berpedoman pada Daftar Pedoman Linearitas sebagaimana tercantum pada Lampiran III.
2. Validasi Persyaratan pada EMIS GTK:
Sistem EMIS GTK melakukan pengecekan prasyarat PPG secara otomatis. Seluruh prasyarat harus berstatus Terpenuhi sebelum guru dapat melanjutkan pendaftaran, dengan ketentuan sebagai berikut.
| No. | Syarat Validasi | Keterangan Validasi |
| 1 | Verval Ijazah D-IV/S-1 | Ijazah D-IV/S-1 telah terverifikasi. |
| 2 | Belum Mencapai Batas Usia Pensiun (per 31 Desember 2026) | Usia guru per 31 Desember 2026 belum mencapai batas usia pensiun guru. |
| 3 | Batas TMT: sesuai batas pada saat PTK akan mengajukan PPG | TMT sebagai guru tidak melewati batas TMT yang ditetapkan. |
| 4 | Belum Pernah Mengikuti Sertifikasi Guru | Belum ditemukan indikasi pernah mengikuti sertifikasi guru, yang diperiksa melalui tiga lapis pengecekan:
|
| 5 | Minimal 6 JTM di Satminkal | Guru mengajar minimal 6 JTM di satminkal. |
Catatan: pemeriksaan syarat nomor 4 dapat diperbarui melalui tombol Cek Ulang pada EMIS GTK.
ALUR PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI
PPG DALAM JABATAN BAGI GURU MADRASAH PADA EMIS GTK TAHUN 2026

Surat Edaran tentang Informasi Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
