Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengaduan di Kemendikdasmen.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tata Kelola Pengaduan di Kemendikdasmen diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, efektif dan terintegrasi perlu mengatur tata kelola pengaduan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 126 Tahun 2014 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tata Kelola Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengaduan di Kemendikdasmen diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375).
Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengaduan di Kemendikdasmen.
1. Pengaduan adalah penyampaian atas pelanggaran kode etik pegawai, disiplin pegawai, dan dugaan tindak pidana serta keluhan terkait dengan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan terkait.
2. Pelapor adalah pegawai atau masyarakat yang memberikan Pengaduan adanya dugaan pelanggaran.
3. Terlapor adalah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran.
4. Pengaduan Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan yang mengandung informasi indikasi pelanggaran kode etik pegawai, disiplin pegawai, dan/atau dugaan tindak pidana.
5. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan yang mengandung informasi serta kritik bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
6. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang selanjutnya disebut SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan Pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
7. Aplikasi SP4N adalah layanan penyampaian aspirasi dan Pengaduan rakyat secara daring yang terintegrasi dalam pengelolaan Pengaduan berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.
8. Aplikasi Manajemen Hubungan Pelanggan (Customer Relationship Management) yang selanjutnya disebut Aplikasi CRM adalah sistem berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk mengelola data, informasi, dan interaksi dalam pengelolaan Pengaduan secara terpadu.
9. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
10. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di Kementerian.
12. Unit Layanan Terpadu yang selanjutnya disingkat ULT adalah unit pelayanan yang melakukan pengelolaan Pengaduan pelayanan publik secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian Pengaduan pelayanan publik.
13. Pegawai adalah aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan Kementerian.
Jenis Pengaduan
Pengaduan terdiri atas substansi PPengaduan Tidak Berkadar Pengawasan dan Pengaduan Berkadar Pengawasan. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan meliputi:(1) keluhan atas ketidaksesuaian dalam standar pelayanan Kementerian; atau (2) kritik terhadap penyelenggaraan pelayanan Kementerian.
Pengaduan Berkadar Pengawasan dapat berupa:
1. penyalahgunaan jabatan/wewenang;
2. pelanggaran kode etik;
3. pelanggaran disiplin Pegawai;
4. tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5. gratifikasi;
6. benturan kepentingan; dan
7. tindak kekerasan.
Penyampaian Pengaduan
Pengaduan sebagaimana dimaksud dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung. Pengaduan secara langsung disampaikan melalui ULT. Pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui:
1. laman resmi Kementerian;
2. laman resmi whistleblowing system;
3. Aplikasi SP4N;
4. pusat panggilan/kontak Pengaduan; dan/atau
5. surat/surat elektronik.
Pengaduan sebagaimana dimaksud dikecualikan terhadap:
1. permasalahan sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
2. permasalahan sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengaduan paling sedikit memuat:
1. identitas Pelapor berupa:
a. nama lengkap;
b. nomor kontak; dan/atauc. email valid.
2. identitas Terlapor berupa:
a. nama lengkap; dan
b. unit kerja.
3. substansi pelaporan berupa:
a. tempat kejadian;
b. waktu; dan
c. kronologis kejadian.
4. bukti yang menunjukkan atau menjelaskan dugaan pelanggaran berupa:
a. dokumen;
b. gambar/foto;
c. rekaman; dan/atau
d. bentuk lain.
Mekanisme Pengelolaan Pengaduan
Mekanisme pengelolaan Pengaduan terdiri atas:
1. penerimaan;
2. verifikasi;
3. penelaahan;
4. pendistribusian; dan
5. penyampaian tanggapan.
Perlindungan Pelapor dan Terlapor
Menteri memberikan pelindungan kepada Pelapor dan Terlapor. Pelindungan kepada Pelapor dilakukan dengan cara:
1. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor;
2. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan;
3. memfasilitasi bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. memberikan informasi tentang tahapan Pengaduan yang diajukan; dan
5. memfasilitasi permintaan pelindungan kepada kementerian/lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pelindungan kepada Terlapor dilakukan dengan cara:
1. menjaga kerahasiaan identitas Terlapor;
2. memberikan pelindungan atas Pengaduan yang disampaikan;
3. memberikan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan; dan
4. memberikan kesempatan dan rasa aman dalam menyampaikan konfirmasi dan/atau klarifikasi.
Pencabutan Pengaduan
Pelapor dapat mencabut Pengaduan sebelum disampaikan tanggapan oleh ULT Kementerian. Pencabutan Pengaduan dilakukan dengan mengajukan permohonan ke ULT Kementerian. Pencabutan Pengaduan Berkadar Pengawasan dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah Pengaduan disampaikan disertai alasan pencabutan.
Pemantauan dan Evaluasi
Unit kerja yang memiliki fungsi koordinasi dan pengelolaan ULT dan unit utama yang membidangi pengawasan dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Menteri. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi dasar dalam perbaikan tata kelola Pengaduan Kementerian.
Salina Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengaduan di Kemendikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Pingback: Kumpulan Permendikdasmen Tahun 2026, Berikut Link Unduhnya