Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0593/B/D5/DM.00.02/2026 tertanggal 30 April 2026 tentang Permohonan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Nonformal (SKB dan PKBM).
Surat Edaran Permohonan Verval Data Satuan Pendidikan Nonformal (SKB dan PKBM) ini secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) terus mendorong percepatan digitalisasi pembelajaran secara menyeluruh dan berkelanjutan. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 menegaskan pentingnya transformasi digital yang berkelanjutan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk pendidikan nonformal dan pendidikan informal.

Sehubungan hal tersebut, pada tahun 2026 ini, Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal akan melaksanakan verifikasi dan validasi data sebagai bagian dari persiapan program digitalisasi pembelajaran. Langkah ini ditujukan pada satuan pendidikan kesetaraan, seperti SKB dan PKBM, untuk memastikan data yang dimiliki akurat dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Lebih lanjut, di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diminta menunjuk tim verifikator yang bertugas melakukan pengisian dan pengecekan data melalui aplikasi SIREDI di tautan https://siredi.kemendikdasmen.go.id/login. Surat tugas tim verifikator harus resmi ditandatangani oleh kepala dinas, sebagai bukti otoritas dan tanggung jawab tim dalam proses verifikasi.
Verifikator kemudian bertugas menginformasikan satuan pendidikan nonformal di wilayahnya agar melakukan pengisian data dan verifikasi secara cermat. Proses ini memastikan seluruh data yang masuk sesuai dengan kondisi riil di lapangan, mulai dari fasilitas, perangkat, hingga dokumentasi kegiatan pembelajaran digital.
Batas waktu atau linimask verifikasi dan validasi ditetapkan secara jelas. Satuan pendidikan diminta menyelesaikan verifikasi paling lambat tanggal 15 Mei 2026.
Sedangkan verifikasi oleh Dinas Pendidikan beserta unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) harus selesai pada tanggal 20 Mei 2026. Kepatuhan terhadap tenggat ini menjadi kunci kelancaran implementasi program digitalisasi.
Data yang telah diverifikasi akan menjadi acuan dalam perencanaan dan pengembangan digitalisasi pembelajaran di tingkat nasional. Ketepatan dan kelengkapan data akan memengaruhi keputusan kebijakan, alokasi sumber daya, dan strategi implementasi program di seluruh satuan pendidikan kesetaraan.
Panduan penggunaan aplikasi SIREDI dan informasi pendukung telah disediakan di https://s.id/Digitalisasi-PNFI-2026 untuk memudahkan proses verifikasi. Narahubung resmi verval data satuan pendidikan nonformal ini adalah Saudara Deni Munggaran (085795650000) dan Ferdiman Asyhari (082225588055).
Surat Edaran Permohonan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Nonformal (SKB dan PKBM) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Surat Edaran Permohonan Verval Data Satuan Pendidikan Nonformal (SKB dan PKBM). Keikutsertaan aktif setiap pihak menjadi fondasi penting untuk tercapainya pendidikan digital yang berkualitas dan merata. Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap transformasi pendidikan berbasis digital.
Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menjalankan proses verifikasi dan validasi dengan penuh tanggung jawab agar program digitalisasi pembelajaran dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di seluruh Indonesia.***
