Guspedia.com. Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Paparan Materi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC): Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2026.
Berikut isi Paparan Materi PHTC: Digitalisasi Pembelajaran 2026.
Program Digitalisasi Pembelajaran
Urgensi : Rendahnya literasi, numerasi, dan keterampilan abad 21 serta disparitas akses guru-murid terhadap bahan dan media ajar/ belajar bermutu antarwilayah dan antarsekolah
Tujuan Utama: Memastikan sekolah memiliki akses terhadap pembelajaran digital interaktif yang merata sehingga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.

Strategi Program :
1. Penyediaan Perangkat Digitalisasi
2. Pengembangan Konten Kreatif
3. Pelatihan dan Pendampingan
Sasaran 2025 : Pada Tahun Program 2025 ada 3.000 SPNF (2.574 PKBM dan 426 SKB) ditetapkan sebagai penerima peralatan dan dukungan digitalisasi.
Arahan Presiden Republik Indonesia
Pada 2026 sekolah-sekolah akan menerima tambahan 3 layar IFP, sehingga setiap sekolah bisa memiliki 4 layar IFP untuk mendukung pembelajaran (1 juta IFP)
Pada 2027 akan ditambah 2 layar IFP lagi menjadi 6 layar IFP sehingga setiap kelas memiliki layar IFP
Rencana pembuatan studio pengajaran terpusat di Jakarta (pusat) untuk menyediakan konten pengajaran berkualitas tinggi ke seluruh satdik
Studio terpusat ini akan melayani 330.000 sekolah yang sulit mendapatkan akses guru dan materi berkualitas.
Teknologi internet murah akan dipasang di tiap sekolah untuk mengatasi masalah koneksi internet/wifi.
Digitalisasi Pembelajaran 2025
Pemerataan perangkat digital melalui PID, laptop, hardisk, dan akses internet untuk satuan pendidikan.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) : 426
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : 2.574
Sebaran Provinsi :

Baca : Panduan Pemanfaatan dan Pemeliharaan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran
Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Digitalisasi 2026
Kriteria Kesiapan Penerima Bantuan Digitalisasi Pembelajaran
1. Memiliki NPSN.
2. Sinkron Dapodik : Memastikan satuan pendidikan aktif di dapodik dengan sinkronisasi berkala.
3. Status Kepemilikan Pemerintah Daerah, Yayasan, atau Perkumpulan Berbadan Hukum : Memastikan bantuan yang diberikan tercatat dalam pencatatan aset dan dipergunakan sepenuhnya untuk pembelajaran
4. Memiliki Ijin Operasional dan ada proses pembelajaran : Memastikan Satuan Pendidikan memiliki ijin operasional dan ada proses pembelajaran tatap muka yang berlangsung.
5. Memiliki Ruang Kelas yang Aman, (Tidak Pinjam Pakai Bergantian) ” Ruang Kelas menjadi wajib bukan hanya terkait tempat pembelajaran namun juga terkait faktor keamanan dan pemanfaatan peralatan yang akan diberikan.
Alur Verifikasi dan Validasi melalui SiReDi

Linimasa Verval Melalui SiReDi
Batas Akhir Verval oleh Satuan Pendidikan {15 Mei 2026
Batas Akhir Verval oleh Dinas Pendidikan dan SPTJM : 20 Mei 2026
Baca : Surat Edaran Permohonan Verval Data Satuan Pendidikan Nonformal (SKB dan PKBM)
Kanal Informasi Digitalisasi PNFI 2026 : s.id/Digitalisasi-PNFI-2026
Paparan Materi PHTC: Digitalisasi Pembelajaran 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Demikian paparan materi PHTC: Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2026.***
