Surat Tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2026

Surat Tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2026.
Surat Tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2026.

Guspedia.com. Berikut ini adalah Surat Tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2026 untuk Provinsi Sumatera Selatan.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal resmi menerbitkan Surat Tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026. Surat Tugas tersebut bernomor 254.7/SDM.00.03/2026 dan ditetapkan pada 2 Maret 2026 di Jakarta.

Pertimbangan Penerbitan Surat Tugas

Penerbitan surat tugas ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Nomor 131 Tahun 2026 tentang Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya pada 19 Februari 2026.

Surat tugas ini juga menjadi dasar resmi untuk memberikan penugasan kepada para Tenaga Pendamping Profesional yang telah dikontrak pada tahun anggaran 2026 agar dapat melaksanakan tugas di lokasi masing-masing.

Surat Tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2026.
Surat Tugas TPP Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026.

Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya Surat Tugas TPP Provinsi Sumatera Selatan Selatan Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa

3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Peraturan

4. Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa

5. Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja

6. Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Desa

7. Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan

Penugasan Tenaga Pendamping Profesional

Di dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Selatan ditugaskan sebagai berikut.

1. Melaksanakan tugas sesuai posisi dan lokasi penugasan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa

2. Menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku

3. Melaporkan keberadaan kepada pemerintah setempat

4. Melaporkan keberadaan kepada supervisor sesuai wilayah kerja

5. Menyampaikan laporan hasil pekerjaan sesuai pedoman yang ditetapkan Daftar nama dan lokasi penugasan TPP tercantum dalam lampiran surat tugas.

Tujuan PenugasanĀ 

Penugasan ini bertujuan untuk memastikan pendampingan masyarakat desa berjalan optimal, terutama dalam hal berikut.

1. Peningkatan kapasitas desa

2. Pengelolaan dana desa

3. Pemberdayaan masyarakat

4. Percepatan pembangunan desa

Surat tugas ini ditandatangani oleh Plh. Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Ir. Ekatmawati, MM.

Dengan diterbitkannya surat tugas ini, diharapkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Provinsi Sumatera Selatan dapat menjalankan perannya secara maksimal dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa tahun 2026.

Surat Tugas TPP Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

Link Unduh

Demikian Surat Tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026. Dengan diterbitkannya surat tugas ini, diharapkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Provinsi Sumatera Selatan dapat menjalankan perannya secara maksimal dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa tahun 2026.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *