Guspedia.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Pertimbangan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola ijazah peserta didik dari satuan pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal, perlu dilakukan modernisasi dan penyederhanaan administrasi dengan memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dasar Hukum
Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Dikdasmen diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198).
Baca : Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah 2026
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
1. Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
2. Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik.
3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai dengan kewenangan.
8. Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan, adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Prinsip Penerbitan Ijazah
Penerbitan Ijazah berdasarkan prinsip: (1) validitas; (2) akurasi; dan (3) legalitas. Validitas merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.
Akurasi adalah prinsip untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah. Sedangkan legalitas merupakan prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Ijazah
Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah (1) menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (2) memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
Komponen Ijazah
Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi dengan memuat:
1. nomor Ijazah nasional;
2. nama Satuan Pendidikan;
3. nomor pokok sekolah nasional;
4. nama lengkap pemilik Ijazah;
5. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
6. nomor induk siswa nasional;
7. pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
8. nomor keputusan penetapan kelulusan;
9. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
10. foto pemilik Ijazah;
11. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan
12. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
Ijazah wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Transkrip Nilai
Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai, yang paling sedikit memuat :
1. nomor Transkrip Nilai;
2. nama Satuan Pendidikan;
3. nomor pokok sekolah nasional;
4. nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;
5. tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
6. nomor induk siswa nasional;
7. nomor Ijazah nasional;
8. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
9. daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik;
10. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan
11. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
Transkrip Nilai wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Tanda Tangah Ijazah
Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan. Tanda tangan sebagaimana dimaksud berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi dengan dibubuhi stempel Satuan Pendidikan. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
Nomor Ijazah
Nomor Ijazah nasional diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian. Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Format Ijazah
Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah melalui sistem.
Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Dikdasmen.***
