Adendum Panduan OSN SD Tahun 2026

Adendum Panduan OSN SD Tahun 2026
Adendum Panduan OSN SD Tahun 2026

Guspedia.com. Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kemendikdasmen telah menerbitkan Adendum Panduan OSN SD MI Sederajat Tahun 2026 (Edisi Revisi I – Mei 2026).

Olimpiade Sains Nasional jenjang SD/MI/Sederajat memiliki peran strategis dalam menumbuhkan kecintaan terhadap sains, melatih daya nalar, serta membangun fondasi berpikir kritis dan ilmiah sejak dini.

Melalui OSN, peserta didik tidak hanya didorong untuk berprestasi, tetapi juga dibina agar memiliki karakter pantang menyerah, jujur, dan berintegritas dalam proses belajar dan berkompetisi.

Pusat Prestasi Nasional terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan OSN secara berkelanjutan, baik dari aspek substansi, tata kelola, maupun pemerataan akses bagi seluruh peserta didik di berbagai wilayah Indonesia.

Upaya ini dilakukan agar OSN menjadi wahana pembelajaran yang adil, inklusif, dan bermakna, serta mampu memberikan pengalaman berkompetisi yang mendukung peningkatan prestasi peserta didik di bidang sains.

Panduan OSN Jenjang SD/MI/Sederajat Tahun 2026 ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan OSN secara tertib, objektif, dan berkualitas.

Adendum Panduan OSN SD Tahun 2026
Adendum Panduan OSN SD Tahun 2026

Latar Belakang

Penguasaan ilmu pengetahuan seperti Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) merupakan salah satu modal utama bagi kemajuan suatu bangsa, tingkat penguasaannya menjadi salah satu indikator seberapa jauh suatu bangsa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologinya. Untuk menguasai dan mencipta teknologi di masa depan diperlukan penguasaan Matematika, IPA, dan IPS yang kuat sejak dini.

Upaya tersebut harus ditempuh dengan merealisasikan pendidikan yang berorientasi pada kemampuan berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap langkah pengembangan kebijakan pendidikan ke depan.

Menindaklanjuti hal di atas Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di bidang Matematika, IPA dan IPS antara lain melalui penyelenggaraan Olimpiade Sains Nasional Sekolah di jenjang SMP/MTs/Sederajat.

Sejalan dengan perkembangan global, penguatan bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan pendidikan sains. OSN tidak hanya mendorong penguasaan konsep keilmuan, tetapi juga melatih peserta didik dalam menerapkan pengetahuan secara kontekstual, sistematis, dan berbasis pemecahan masalah.

Pendekatan ini selaras dengan kebutuhan masa depan yang menuntut sumber daya manusia mampu berinovasi, berkolaborasi, dan beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan teknologi.

Sehubungan dengan penyesuaian mekanisme pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional jenjang SMP Tahun 2026 dari semula luring menjadi daring, maka diperlukan adendum panduan sebagai acuan tambahan bagi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan efektivitas, efisiensi, serta keberlangsungan pelaksanaan OSN SMP secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan pemerataan akses bagi peserta di seluruh Indonesia.

Meskipun dilaksanakan secara daring, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan tetap dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan berkualitas melalui dukungan serta kesiapan seluruh panitia, sekolah, dan peserta dalam mengikuti ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, penyusunan Adendum Panduan Olimpiade Sains Nasional Tahun 2026 menjadi langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan OSN berjalan secara terarah, berkualitas, dan berkesinambungan.

Adendum Panduan ini diharapkan menjadi acuan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam melaksanakan OSN SD secara optimal, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam menyiapkan generasi unggul yang berdaya saing global dan berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Dasar Hukum

Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan OSN jenjang SD/MI/Sederajat adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

3. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta  Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik;

9. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ajang Talenta Nasional Peserta Didik;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid;

12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Prestasi Nasional Tahun 2026.

Tujuan

Tujuan Ajang

1. Tujuan Umum

Tujuan umum OSN jenjang SMD/MI/Sederajat Tahun 2026 adalah sebagai wahana kompetisi dalam bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) bagi peserta didik SD dan atau yang sederajat untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya bidang sains yang berasaskan pendidikan karakter meliputi religiusitas, integritas, nasionalisme, kemandirian dan gotong royong.

Selain hal itu, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi berprestasi. Kompetisi ini dirancang sebagai kompetisi yang sehat serta menjunjung tinggi nilai- nilai sportivitas.

2. Tujuan Khusus

a. Menyediakan wahana bagi peserta didik SD MI Sederajat untuk mengembangkan talenta di bidang Matematika, IPA, dan IPS sehingga peserta didik dapat berkreasi, terampil, memecahkan masalah, dan mampu mengembangkan seluruh aspek kepribadiannya;

b. Menghasilkan pra bibit talenta bidang sains;

c. Memotivasi peserta didik SD MI Sederajat untuk selalu meningkatkan kemampuan spiritual, emosional, dan intelektual berdasarkan norma dan tata nilai yang baik;

d. Memotivasi peserta didi SD MI Sederajat untuk mengaplikasikan pengetahuan bidang Matematika, IPA, dan IPS dalam kehidupan sehari-hari;

e. Memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas dan kreativitas pembelajaran Matematika, IPA, dan IPS di SD MI Sederajat;

f. Memotivasi institusi/lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan;

g. Memotivasi para pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan dan menanamkan nilai-nilai spiritual, emosional, dan intelektual pada lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca : Adendum Panduan OSN SMP Tahun 2026

Adendum Panduan OSN SD MI Sederajat Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

;

Link Unduh

Demikian Adendum Panduan OSN SD SMI Sederajat Tahun 2026. Semoga bermanfaat.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *