Guspedia.com. Daftar sekolah penerima BOS Kinerja Prestasi Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor 182 Tahun 2026 Tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2026.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja Tahun 2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 20, Pasal 24, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Kepmendikdasmen Nomor 182 Tahun 2026 tentang sekolah penerima dana dan besaran alokasi dana BOS Kinerja tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Pengertian BOS Kinerja
Bantuan Operasional Satuan (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi adalah stimulus yang diberikan kepada satuan pendidikan berbentuk dana untuk mengembangkan program dan kegiatan peningkatan prestasi peserta didik secara kreatif dan inovatif melalui ajang prestasi talenta yang diselenggarakan baik pada tingkat provinsi, nasional maupun internasional dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.
BOS Kinerja merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada satuan pendidikan yang menunjukkan prestasi dan kinerja terbaik dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan
Penerima Dana BOS Kinerja Prestasi 2026 selanjutnya memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BOS Kinerja Sekolah Prestasi bertujuan untuk menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik melalui kegiatan : (1) asesmen dan pemetaan talenta; (2) pelatihan dan pengembangan talenta; dan (3) pengelolaan manajemen dan ekosistem.
Syarat Penerima
Satuan Pendidikan memiliki kesempatan untuk mendapatkan BOS Kinerja Sekolah Prestasi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut.
1. Satuan Pendidikan merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan.
2. Satuan Pendidikan pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional yang:
a. diselenggarakan oleh kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional, dan
b. diperoleh pada 2 tahun sebelum tahun anggaran berkenaan
3. Satuan Pendidikan tidak termasuk ke dalam sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Berdasarkan persyaratan tersebut, maka berikut beberapa hal penting yang perlu dihamai oleh satuan pendidikan.
- Satuan Pendidikan yang tidak menerima BOS Reguler tidak bisa berkesempatan untuk menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi
- Penghargaan/prestasi yang diperoleh Satuan Pendidikan harus berasal dari Ajang Talenta Nasional maupun Internasional yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Prestasi Nasional dan Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
- Satuan Pendidikan penerima BOS Kinerja Prestasi Sekolah hanya boleh menerima 1 bantuan atau tidak boleh memiliki double funding, sehingga BOS Kinerja Prestasi Sekolah tidak berlaku untuk sekolah yang menerima bantuan SMK Pusat Keunggulan atau Sekolah Berkemajuan Terbaik.
Penggunaan Dana BOS Kinerja
Dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi dapat dimanfaatkan oleh sekolah untuk:
1. Kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik
a. Penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik
b. Evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik
c. Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.
2. Kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta peserta didik
a. Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi
b. Peningkatan kapasitas bagi peserta didik berprestasi untuk melanjutkan karier belajar
c. Penyediaan sarana penunjang ketalentaan
d. Penyelenggaraan kompetisi internal sekolah
e. Pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal
f. Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan danpengembangan talenta.
3. Kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah
a. Peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta
b. Pengembangan kemitraan
c. Pengembangan strategi manajemen talenta sekolah
d. Perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah
e. Pengelolaan data dan informasi talenta
f. Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem.
4. Untuk sekolah pengimbas, dapat melakukan pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah melalui program pengimbasan kepada sekolah yang belum berprestasi, seperti berikut.
a. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas
b. Kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas
c. Pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan
d. Penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas, dan/atau kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas.
Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja Prestasi Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
