Guspedia.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan SMK, SLB, SMK, SLB, SKB, dan PKBM Tahun 2026telah diterbitkan.
Juknis Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 Jenjang SMK, SLB, SMK, SLB, SKB, dan PKBM ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Pertimbangan
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran dilakukan melalui pemberian bantuan pemerintah revitalisasi pada satuan pendidikan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyaluran bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikandi bawah koordinasi dan binaan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, perlu disusun petunjuk teknis terkait penyaluran bantuan pemerintah revitalisasi dan pembangunan sarana dan prasarana pada satuan pendidikan tahun anggaran 2026;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Dasar Hukum
Juknis Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan SMK, SLB, SMK, SLB, SKB, dan PKBM Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomo 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157;
4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
6. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 750);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
1. Revitalisasi Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Revitalisasi adalah upaya strategis untuk meningkatkan layanan pendidikan melalui penguatan dan pembaruan sarana, prasarana pendidikan, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung pembelajaran yang efektif serta relevan dengan perkembangan teknologi dan zaman.
2. Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga Pemerintah/non Pemerintah.
3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan program kejuruan.
5. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk TKLB, SDLB, SMPLB, atau SMALB.
6. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal (PNF) yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh sistem pendidikan formal, memberdayakan potensi masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.
7. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal (PNF) yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh sistem pendidikan formal, memberdayakan potensi masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.
Prinsip
Pelaksanaan Revitalisasi dilakukan dengan prinsip:
1. efektif;
2. efisien;
3. akuntabel;
4. partisipatif; dan
5. kepentingan terbaik bagi murid.
Tujuan
1. Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan disusun agar penyaluran Bantuan dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
2. Tujuan pemberian Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan secara umum untuk meningkatkan akses layanan pendidikan dan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan untuk mewujudkan layanan pendidikan bermutu melalui penyediaan sarana dan prasarana esensial bagi pendidikan yang berkualitas, aman, dan nyaman.
3. Secara khusus pemberian Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai berikut:
a. memperbaiki sarana prasarana satuan pendidikan yang terdampak bencana;
b. merehabilitasi prasarana yang rusak;
c. membangun prasarana pendidikan pendidikan; dan
d. meningkatkan daya tampung murid.
Skema Program Bantuan
Skema program bantuan terdiri atas:
1. Bantuan pemerintah untuk revitalisasi SMK;
2. Bantuan pemerintah untuk revitalisasi SLB; dan
3. Bantuan pemerintah untuk revitalisasi satuan nonformal SKB/PКВМ.
Pemberi Bantuan
Bantuan diberikan oleh:
1. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan untuk bantuan pemerinta revitalisasi satuan pendidikan SMK;
2. Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan khusus untuk bantuan pemerintah revitalisasi SLB; dan
3. Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal untuk bantuan revitalisasi satuan pendidikan nonformal SKB atau PKКВМ.
Juknis Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan SMK, SLB, SMK, SLB, SKB, dan PKBM Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai terbitnya Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan jenjang SMK, SLB, SMK, SLB, SKB, dan PKBM Tahun 2026.***
