Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027

Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027
Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027

Guspedia.com. Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 telah ditetapkan. Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026 tentang PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA TAHUN AJARAN 2026/2027.

SK Gubernur Jawa Barat tentang Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.249- Disdik/2025 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.281-Disdik/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.249- Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;

b. bahwa dalam rangka penerimaan murid baru pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa tahun 2026, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Ajaran 2026/2027.

Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027
Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027

Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866);

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 612);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).

Adapun isi Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut.

KESATU : Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.249-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.281-Disdik/2025 tentang
Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.249-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem
Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDUA : Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KETIGA : Rayon di Daerah Provinsi Jawa Barat yang menjadi acuan penerimaan murid baru pada jalur domisili sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEEMPAT : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Latar Belakang

Penerimaan murid baru merupakan tahapan awal bagi masyarakat usia sekolah untuk memasuki proses pendidikan pada suatu jenjang, salah satu bentuknya adalah penerimaan murid baru dari lulusan jenjang pendidikan
dasar Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) ke jenjang pendidikan menengah.

Penyelenggaraan penerimaan murid baru melibatkan berbagai komponen yang saling terkait guna menjamin kelancaran dan ketertiban dan keberhasilan pelaksanaannya.

Pelaksanaan penerimaan murid baru yang telah berjalan perlu dilakukan peninjauan kembali melalui evaluasi sebagai upaya peningkatan kualitas berkelanjutan. Evaluasi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan perluasan akses pendidikan yang berkeadilan bagi calon murid, dengan mempertimbangkan aspek domisili, kondisi ekonomi, kebutuhan khusus, apresiasi terhadap prestasi, serta aspek lain yang relevan.

Selain itu, diperlukan penyempurnaan mekanisme pendaftaran sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, murid berkebutuhan khusus dan/atau penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid, dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Untuk mewujudkan SPMB sesuai tujuan dan prinsip tersebut Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyusun petunjuk teknis SPMB sebagai pedoman pelaksanaan. Selanjutnya, petunjuk teknis ini menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam menyusun petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci, sehingga dapat dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat, baik sebagai pendaftar maupun penyelenggara, serta untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud disusunnya Petunjuk Teknis SPMB adalah mewujudkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap penyelenggaraan SPMB.

2. Tujuan disusunnya Petunjuk Teknis SPMB adalah:

a. sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam menyusun Petunjuk Pelaksanaan SPMB yang lebih rinci.

b. untuk memberikan pedoman penyelenggaraan SPMB pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Jawa Barat.

Prinsip SPMB

Sistem Penerimaan Murid Baru dilaksanakan berdasarkan prinsip:

1. objektif;

2. transparan;

3. akuntabel;

4. berkeadilan; dan

5. tanpa diskriminasi.

Sasaran

Sasaran Petunjuk Teknis SPMB ini adalah:

1. panitia penyelenggara SPMB pada tingkat Provinsi;

2. panitia penyelenggara SPMB tingkat Satuan Pendidikan jenjang menengah;

3. pengelola Satuan Pendidikan SMP dan MTs, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);

4. guru BK dan operator pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB); PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat);

5. orang tua/wali dan calon Murid lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB); dan

6. masyarakat atau organisasi pemerhati Pendidikan.

Selengkapnya mengenai  Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

Link Unduh

Demikian informasi mengenai Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *