Guspedia.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027. Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 346 Tahun 2026 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dengan menimbang bahwa untuk memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam mengatur waktu pembelajaran dan untuk mewujudkan efektivitas kegiatan belajar mengajar pada Tahun Ajaran 2026/2027, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.
Isi Keputusan Kadinas Provinsi DKI Jakarta tentang Kaldik DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027.

KESATU : Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan PAUD/TKLB, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KEDUA : Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.
KETIGA : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN AJARAN
1. Tahun Ajaran 2026/2027 dimulai hari Senin, 13 Juli 2026 dan berakhir hari Jumat, 25 Juni 2027.
2. Untuk Pendidikan Kesetaraan pada SKB/PKBM bagi Murid baru dimulai hari Senin, 27 Juli 2026 dan berakhir hari Jumat, 25 Juni 2027.
PENERIMAAN MURID BARU DAN PERSIAPAN TAHUN AJARAN
1. Alur proses pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) diatur tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
2. Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya hari Jumat, 10 Juli 2026 dan untuk Murid baru
pada Pendidikan Kesetaraan hari Jumat, 24 Juli 2026.
3. Sebelum memasuki tahun ajaran baru, Kepala Satuan Pendidikan wajib membuat program yang mencakup:
a. Program Kerja Sekolah; dan
b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
4. Sebelum tahun ajaran baru, Pendidik (guru/tutor) wajib membuat program yang mencakup:
a. Program Tahunan dan Semester;
b. Program Pembelajaran (Intrakurikuler dan Kokurikuler) dan/atau Layanan;
c. Program ekstrakurikuler bagi pendidik yang diberikan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler;
d. Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
HARI-HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH
1. Ketentuan mengenai MPLS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 TentangMasa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
2. Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah diselenggarakan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan pada murid baru. Kegiatan ini bertujuan membantu murid baru mengenal dan beradaptasi dengan sarana dan prasarana yang tersedia di lingkungan satuan pendidikan, memahami kondisi lingkungan sekitar sekolah, serta mengenal kurikulum yang
diterapkan. Selain itu, MPLS Ramah juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi karakteristik dan kebutuhan perkembangan setiap murid baru sebagai dasar bagi pendidik dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
3. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah bagi murid baru PAUD,SLB, Kelas I SD, Kelas VII SMP, Kelas X SMA dan SMK dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai dengan 17 Juli 2026.
4. Bagi murid baru Pendidikan Kesetaraan Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA dilaksanakan mulai tanggal 27 Juli sampai dengan 31 Juli 2026.
5. Hari-hari pertama masuk sekolah diisi dengan MPLS Ramah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN
1. Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan pembelajaran bagi murid baru PAUD,SLB, Kelas I SD, Kelas VII SMP, Kelas X SMA dan SMK dimulai hari Senin, 20 Juli 2026;
b. Kegiatan pembelajaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD/SDLB, kelas VIII dan IX SMP/SMPLB, kelas XI dan XII SMA/SMALB, SMK, dan kelas XIII khusus program SMK 4 tahun dimulai hari Senin, 13 Juli 2026;
c. Kegiatan pembelajaran bagi Murid baru Paket A,Paket B dan Paket C dimulai hari Senin, 3 Agustus 2026;
d. Kegiatan pembelajaran bagi Paket A Kelas II sampai dengan kelas VI, paket B Kelas VIII dan Kelas IX, Paket C Kelas XI dan Kelas XII dimulai hari Senin, 27 Juli 2026.
2. Penilaian Hasil Belajar
a. Penilaian Hasil belajar disesuaikan dengan Karakteristik, Jalur, Jenjang, dan Jenis Satuan Pendidikan;
b. Pelaksanaan Penilaian dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.
4. Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya.

HARI-HARI BELAJAR SATUAN PENDIDIKAN
1. Awal dan Akhir Semester
a. Semester 1 dimulai hari Senin, 13 Juli 2026 dan berakhir hari Jumat, 18 Desember 2026.
b. Semester 1 untuk Pendidikan Kesetaraan dimulai hari Senin, 27 Juli 2026 dan berakhir hari Jumat, 18 Desember 2026.
c. Semester 2 dimulai hari Senin, 4 Januari 2027 dan berakhir hari Jumat, 25 Juni 2027.
2. Larangan Perayaan Pada Hari Efektif
a. Hari belajar efektif tidak dibenarkan untuk kegiatan perayaan ulang tahun Daerah atau Kota dan Badan atau Organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain kegiatan yang bukan kegiatan dalam proses pembelajaran di Satuan Pendidikan.
b. Pengecualian pada angka 2 huruf a dilaksanakan dengan izin khusus dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
KEGIATAN AKHIR SEMESTER
1. Akhir semester adalah akhir waktu yang ada pada semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
2. Pendidik (guru/tutor) dapat melaksanakan Penilaian Pada Akhir Semester.
3. Pada akhir semester 1 dan semester 2 Satuan Pendidikan dapat melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
4. Kegiatan penilaian pada akhir semester direncanakan dan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.
PENYERAHAN LAPORAN HASIL BELAJAR DAN HARI-HARI LIBUR
1. Penyerahan Laporan Hasil Belajar (Rapor)
a. Penyerahan Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SKB/PKBM untuk Semester 1 (satu) dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Desember 2026.
b. Penyerahan Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SKB/PKBM untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Juni 2027.
c. Khusus untuk Kelas VI SD/SDLB, Kelas IX SMP/SMPLB, Kelas XII SMA/SMALB, Kelas XII SMK, Kelas XIII SMK 4 tahun dan Pendidikan Kesetaraan, Laporan Hasil Belajar semester 2 (dua) disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi urusan pendidikan.
2. Prakiraan Libur Umum Tahun Ajaran 2026/2027
a. Libur Umum Tahun 2026
1) Hari Kemerdekaan RI, Senin, 17 Agustus 2026
2) Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa, 25 Agustus 2026
3) Cuti Bersama Hari Raya Natal, Kamis, 24 Desember 2026
4) Hari Raya Natal, Jumat, 25 Desember 2026
b. Libur Umum Tahun 2027
1) Tahun Baru Masehi, Jumat, 1 Januari 2027
2) Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Selasa, 5 Januari 2027
3) Tahun Baru Imlek 2578, Sabtu, 6 Februari 2027
4) Hari Raya Nyepi, Tahun Saka 1949, Selasa, 9 Maret 2027
5) Hari Raya ldulfitri 1448 Hijriah, Rabu-Kamis, 10 – 11 Maret 2027
6) Walat Yesus Kristus, Jumat, 26 Maret 2027
7) Hari Buruh lnternasional, Sabtu, 1 Mei 2027
8) Kenaikan Yesus Kristus, Kamis, 6 Mei 2027
9) Hari Raya !du! Adha 1448 H, Senin, 17 Mei 2027
10) Hari Raya Waisak 2571 BE, Kamis, 20 Mei 2027
11) Hari Lahir Pancasila, Selasa, 1 Juni 2027
12) Tahun Baru Islam 1449 H, Minggu, 6 Juni 2027
3. Libur umum Tahun Ajaran 2026/2027, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Pemerintah.
4. Libur Semester
Libur Semester bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan SKB/PKBM diatur sebagai berikut.
a. Libur setiap semester berlangsung selama 2 minggu.
b. Libur Semester 1 (satu) mulai hari Sabtu tanggal 19 Desember 2026 dan berakhir hari Sabtu tanggal 2 Januari 2027.
c. Libur Semester 2 (dua) mulai hari Sabtu, tanggal 26 Juni 2027 dan berakhir hari Sabtu tanggal 10 Juli 2027.
5. Libur Ramadan dan Hari Raya Idulfitri yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Baca : Link Unduh Kaldik Provinsi Tahun Ajaran 2026/2027
Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027.***
