Guspedia.com. Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 30234/PK.02.01.05/PSMA tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.
Surat yang diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2026 tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XIII di provinsi Jawa Barat. Di dalam surat disampaikan bahwa pergantian tahun menjelang Tahun Ajaran 2026/2027, setiap satuan pendidikan perlu mempersiapkan agenda kegiatan dalam satu tahun ajaran yang disusun dalam kalender pendidikan (Kaldik).
Sehubungan hal tersebut, maka disampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Jawa Barat.

Dasar Hukum
Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengacu pada :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Bakat Istimewa;
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025, tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025, tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;
16. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
17. Surat Keputusan Bersamа Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;
18. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 1249/H.H4/SK.02.02/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional;
19. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor. 046/ H/KR /2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan anak Usia Dini, jenjang Pendidikan dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;
20. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026; dan
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan dalam Kalender Pendidikan
Beberapa kegiatan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak, antara lain berikut.
1. Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Maung : 09 – 10 Juni 2026
2. Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Tahap I : 26 – 29 Juni 2026
3. Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Tahap 2 : 13 – 14 Juli 2026
4. Daftar Ulang Luring SPMB SLB : 26 – 29 Juni 2026
5. Daftar Ulang Daring SPMB SLB : 13 – 14 Juli 2026
6. Penyelarasan Kurikulum SMK *) : 14 Juli 2026
7. Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) : 15-17, 20-21 Juli 2026
8. Hari pertama masuk sekolah semester 1 : 15 Juli 2026
9. Pelaksanaan Survey Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Jenjang PAUD/Sederajat, SD/MI Sederajat, SMP/MTs Sederajat, SMA/MA Sederajat, dan SMK/MAK : 3 s.d 31 Agustus 2026
10. Pelaksanaan TKA Jenjang SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS ULYA dan SMK/MAK : 26 Oktober 2026 – 8 November 2026
11. Penetapan rapor semester 1 : 23 Desember 2026
12. Pembagian rapor semester 1 : 23 Desember 2026
13. Perkiraan Libur semester 1 : 28 Desember 2026 – 8 Januari 2027
14. Hari pertama masuk sekolah semester 2 : 11 Januari 2027
15. Perkiraan libur awal Ramadan 1448 H.**) : 8 – 12 Februari 2027
16. Perkiraan libur Idul Fitri 1448 H : 8 – 19 Maret 2027
17. Penetapan rapor semester 2 ***) : 25 Juni 2027
18. Pembagian rapor semester 2 : 25 Juni 2027
19. Libur akhir tahun ajaran ****) : 28 Juni – 9 Juli 2027
*) Penyelarasan kurikulum SMK dengan industri adalah proses penyesuaian materi pembelajaran, standar kompetensi, dan budaya kerja agar lulusan sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
**) Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1448 H oleh pemerintah.
***) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
****) Libur akhir tahun ajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran.
Baca : Link Unduh Kaldik Provinsi Tahun Ajaran 2026/2027
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027.***
