Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027

Guspedia.com. Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 30234/PK.02.01.05/PSMA tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.

Surat yang diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2026 tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XIII di provinsi Jawa Barat. Di dalam surat disampaikan bahwa pergantian tahun menjelang Tahun Ajaran 2026/2027, setiap satuan pendidikan perlu mempersiapkan agenda kegiatan dalam satu tahun ajaran yang disusun dalam kalender pendidikan (Kaldik).

Sehubungan hal tersebut, maka disampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Jawa Barat.

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027

Dasar Hukum

Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan mengacu pada :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;

4. Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Bakat Istimewa;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025, tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025, tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;

15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;

16. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;

17. Surat Keputusan Bersamа Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;

18. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 1249/H.H4/SK.02.02/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional;

19. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor. 046/ H/KR /2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan anak Usia Dini, jenjang Pendidikan dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;

20. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026; dan

21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Kegiatan dalam Kalender Pendidikan

Beberapa kegiatan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak, antara lain berikut.

1. Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Maung : 09 – 10 Juni 2026

2. Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Tahap I : 26 – 29 Juni 2026

3. Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Tahap 2 : 13 – 14 Juli 2026

4. Daftar Ulang Luring SPMB SLB : 26 – 29 Juni 2026

5. Daftar Ulang Daring SPMB SLB : 13 – 14 Juli 2026

6. Penyelarasan Kurikulum SMK *) : 14 Juli 2026

7. Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) : 15-17, 20-21 Juli 2026

8. Hari pertama masuk sekolah semester 1 : 15 Juli 2026

9. Pelaksanaan Survey Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Jenjang PAUD/Sederajat, SD/MI Sederajat, SMP/MTs Sederajat, SMA/MA Sederajat, dan SMK/MAK : 3 s.d 31 Agustus 2026

10. Pelaksanaan TKA Jenjang SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS ULYA dan SMK/MAK :  26 Oktober 2026 – 8 November 2026

11. Penetapan rapor semester 1 : 23 Desember 2026

12. Pembagian rapor semester 1 : 23 Desember 2026

13. Perkiraan Libur semester 1 : 28 Desember 2026 – 8 Januari 2027

14. Hari pertama masuk sekolah semester 2 : 11 Januari 2027

15. Perkiraan libur awal Ramadan 1448 H.**) : 8 – 12 Februari 2027

16. Perkiraan libur Idul Fitri 1448 H : 8 – 19 Maret 2027

17. Penetapan rapor semester 2 ***) : 25 Juni 2027

18. Pembagian rapor semester 2 : 25 Juni 2027

19. Libur akhir tahun ajaran ****) : 28 Juni – 9 Juli 2027

*) Penyelarasan kurikulum SMK dengan industri adalah proses penyesuaian materi pembelajaran, standar kompetensi, dan budaya kerja agar lulusan sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

**) Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1448 H oleh pemerintah.

***) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.

****) Libur akhir tahun ajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran.

Baca : Link Unduh Kaldik Provinsi Tahun Ajaran 2026/2027

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini. 

Link Unduh

Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *