Kepmendikdasmen Nomor 54/M/2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Penilaian, dan Pemetaan Talenta

Kepmendikdasmen Nomor 54/M/2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Penilaian, dan Pemetaan Talenta
Kepmendikdasmen Nomor 54/M/2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Penilaian, dan Pemetaan Talenta

Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 54/M/2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Penilaian, dan Pemetaan Talenta Kemendikdasmen.

Keputusan Mendikdasmen tentang Tata Cara Identifikasi, Penilaian, dan Pemetaan Talenta Kemendikdasmen diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), sehingga perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tata Cara Identifikasi, Penilaian, dan Pemetaan Talenta Kemendikdasmen.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 54/M/2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Penilaian, dan Pemetaan Talenta Kemendikdasmen diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 629).

Kepmendikdasmen Nomor 54/M/2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Penilaian, dan Pemetaan Talenta
Kepmendikdasmen Nomor 54/M/2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Penilaian, dan Pemetaan Talenta

Identifikasi Talenta

Identifikasi talenta dilakukan melalui pemeringkatan kinerja dan penentuan tingkatan potensial Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk selanjutnya diproyeksikan menduduki jabatan target di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Parameter dan bobot penilaian yang digunakan dalam identifikasi talenta adalah sebagai berikut.

Penilaian Talenta

Penilaian talenta merupakan tahap untuk mengidentifikasi PNS berdasarkan pemeringkatan kinerja dan penentuan tingkatan potensial sehingga dapat dikembangkan kariernya lebih lanjut sebagai talenta dalam mendukung terwujudnya sasaran strategis kementerian. Hasil penilaian talenta selanjutnya akan menentukan posisi PNS di dalam pemetaan 9 (sembilan) kotak manajemen talenta.

Penilaian talenta di Kemendikdasmen terbagi dalam dua parameter yaitu:

1. penghitungan nilai kinerja (sumbu Y) talenta; dan

2. penghitungan nilai potensial (sumbu X) talenta.

Pemetaan Talenta

Hasil penilaian talenta selanjutnya akan menentukan posisi PNS di dalam pemetaan 9 (sembilan) kotak manajemen talenta. Pemetaan  talenta dilakukan dengan menggunakan nilai potensial dan kinerja kedalam kotak seperti berikut.

Setiap PNS akan mendapatkan predikat talenta sesuai dengan hasil pemetaan talenta yang dilakukan melalui sistem informasi Manajemen talenta Kemendikdasmen.

Setelah pemetaan ke dalam 9 (sembilan) kotak manajemen talenta, maka untuk mendapatkan nilai akhir perlu dilakukan penggabungan nilai talenta yang didapat dari pemetaan ke dalam 9 (sembilan) kotak manajemen talenta dengan hasil penilaian kompetensi teknis.

Nilai kompetensi teknis Kemendikdasmen diambil dari 3 (tiga) subaspek yaitu pengalaman jabatan, Pengalaman diklat dan kesesuaian pendidikan. Nilai kompetensi teknis didapat dari hasil penghitungan seluruh subaspek dan indikator yang membentuk parameter kompetensi teknis.

Kepmendikdasmen Nomor 54/M/2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Penilaian, dan Pemetaan Talenta Kemendikdasmen.selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *